Selasa, 20 Januari 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Kuasa Hukum Hasbudi Kawal Sampai Tuntas Putusan Praperadilan, Aset dan 17 Kontainer Ballpress Harus Dikembalikan

14 Speedboat Disita Sebabkan Kerugian Dua Tahun Tak Beroperasi

by Redaksi
06/12/2024
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nasional, Tarakan
A A
0
Kuasa Hukum Hasbudi Kawal Sampai Tuntas Putusan Praperadilan, Aset dan 17 Kontainer Ballpress Harus Dikembalikan

BacaJuga

Sebut Kerugian Negara Tembus Rp208 Miliar Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Enam Tersangka Diamankan

Sebut Kerugian Negara Tembus Rp208 Miliar Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Enam Tersangka Diamankan

03/12/2025
Peluk Istri Sebelum Kembali ke Lapas,  Daniel Costa: Saya Tidak Minta Dibebaskan, Saya Minta Hukuman Diringankan

Peluk Istri Sebelum Kembali ke Lapas, Daniel Costa: Saya Tidak Minta Dibebaskan, Saya Minta Hukuman Diringankan

12/07/2025
KALTARAUPDATE.COM – Kuasa hukum Hasbudi, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan dan TPPU kini siap mengawal hasil putusan hakim dalam sidang praperadilan  yang berlangsung Rabu (4/12/2024).
Melalui kuasa hukumnya yakni Syamsuddin, semua poin putusan siap dikawal sampai tuntas. Termasuk di antaranya, Polda Kaltara  diminta hentikan penyidikan dan juga Polda Kaltara diminta mengembalikan seluruh aset termasuk 17 container ballpress yang diamankan kemarin. Termasuk juga ada 14 speedboat yang ikut disita dan tak beroperasi selama dua tahun menyebabkan kerugian materil bagi pemilik.
Dikatakan Syamsuddin, jika melihat keterangan dari penjelasan Direktur Reserses Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Purba, ia menjelaskan bahwa sepanjang mengenai putusan, memang benar belum diterima Polda.
“Sepanjang menyangkut masalah keputusan, sepanjang belum diterima oleh para pihak, masih akan dipelajari tindakan selanjutnya seperti apa. Tapi kemudian detailnya menyangkut masalah pakaian yang telah dimusnahkan, nah ini yang menarik,” jelasnya.
Kalau berdasarkan UU Perdagangan itu dicantumkan kalimat ekspor dan impor. Kalimat impor dan ekspor itu menunjukkan adanya orang yang beraktivitas memasukkan barang. Bukan barang yang terlanjur masuk. Dimana barang yang dimaksud adalah barang yang dilarang berdasarkan peraturan UU tadi.
Ia melanjutkan lagi, inti dipidana dimaksud adalah mengimpor barang yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang yang dimusnahkan kemarin (ballpres 17 container ) adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal. “Kita lihat dulu pertama, belum ada ketentuan yang mengatakan barang itu dilarang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Ia menilai barang ballpress kemarin adalah barang terlanjur masuk dan berbeda dengan barang terlarang yang jelas aktivitasnya dan ada pembuktiannya itu dilarang.
”  Karena ini adalah barang terlanjur masuk ini, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor (ballpress 17 kontainer). Dan barang itu belum ada putusan. Apakah barang tersebut adalah hasil ekspor impor. Sedangkan hasil ekspor dan impor itu, dikatakan bahwa terhadap Hasbudi barang ekspor impor itu batal demi hukum karena praperadilannya sudah dikabulkan,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaannya saat ini juga menyangkut barang yang sudah beredar. Barang yang sudah beredar tersebut karena dianggap belum ada ketentuan, apakah itu barang hasil perdagangan, maka dianggap sebagai pakaian yang belum diketahui asal usulnya. Dan oleh  Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan setiap barang bekas yang diperdagangkan dalan wilayah Indonesia itu dianggap pakaian bekas lokal.
“Jadi itu boleh diperdagangkan. Itu kalimatnya. Artinya penyidik memusnahkan baramg sitaan yang dari hasil impor, dan belum jelas apakah barang tersebut hasil dari impor barang ilegal atau tidak, maka seluruh perbuatan penyidik yang memusnahkan barang yang belum jelas, apakah ini barang ekspor dan impor adalah kerugian kepada  pemilik barang,” jelas Syamsuddin.
Setiap kerugian kepada pemilik barang, dapat dimintakan ganti rugi. Karena lanjutnya Hasbudi tidak terbukti berdasarkan putusan pra peradilan atau kurang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebagai orang yang mengimpor barang.
 “Artinya semua barang tersebut (ballpress 17 kontainer) dianggap belum jelas statusnya apa. Apakah masuk barang dilarang atau tidak. Belum ada putusan kan. Kita menganut asas legalitas,” paparnya.
Lebih jauh ia menjelaskan lagi sepanjang belum ada keputusan apakah itu adalah dilarang, maka barang itu adalah sah. Sekarang lanjutnya mengulang lagi apakah barang itu dilarang? Bahwa barang itu adalah yang dilarang? Menurutnya penyidik dalam hal ini adalah berlaku buru-buru untuk memusnahkan. Seharusnya putusan hukum apakah barang tersebut adalah barang diimpor artinya barang dilarang impor dibuktikan ada aktivitasnya.
 “Kan di sini tidak ada bukti bahwa Hasbudi yang memiliki aktivitas mengimpor barang. Namun celakanya barangnya sudah dimusnahkan barangnya. Karena sudah dimusnahkan artinya ada kerugian di dalamnya. Baik kerugian materiil yang dapat dibuktikan dan kerugian inmateriil yang belum dihitung,” jelasnya.
Ia menambahkan lagi, dari sisi hukum perdata ada memperbolehkan untuk mengganti kerugian. Lebih lanjut langkah dari kuasa hukum, jika ada putusan pra peradilan resmi dinyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dinyatakan tidak sah karena misalnya kurang alat bukti, berarti menyangkut masalah UU Perdagangan ini tidak dapat dibuktikan.
“Karena tidak dapat dibuktikan secara formil, maka seluruh rangkaian penyidikan gugur. Karena sudah gugur sedangkan barang bukti terkait pakaian bekas yang belum jelas apakah ini ada putusan hasil impor ekspor maka itu bisa tetap menjadi kerugian pemilil yang harus ditanggung oleh siapapun yang memusnahkannya,” tegasnya.
Lebih jauh ia menyampaikan sebagai kuasa hukum tegas akan menuntut 17 kontainer ballpres juga termasuk yang harus dikembalikan Polda Kaltara selain aset. Padahal diketahui ballpress tersebut katanya sudah dilakukan pemusnahan di Bogor pada Rabu (20/9/2024) lalu.
Sehingga ia meminta bahwa aset yang saat ini disimpan di Polda Kaltara harus dikembalikan. Setelah ada putusan resmi dipegang pihaknya dari PN Tarakan, maka langkah lanjut akan melakukan langkah lanjut dengan dasar putusan pra peradilan.
 “Setelah ada putusan kami pelajari. Kalau pernyataan direskrimsus betul kami juga menghargai putusan. Dasar untuk kami ajukan gugatan itu adanya putusan. Baik untuk memohonkan eksekusi dan juga gugatan ganti kerugian,” jelasnya.
Terakhir memandang hasil putusan praperadilan PN Tarakan kemarin, dinyatakan ada terkait penyitaan yang tidak sah. Penyitaan yang tidak sah itu disebutkan karena kurangnya alat bukti. Dengan demikian, seseorang yang dipersangkakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
” Jika ternyata dua alat yang cukup tidak dipenuhi menurut hakim pra peradilan, berarti penyidik bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang mentersangkakan seseorang yang belum cukup bukti,” tegasnya.
Langkah kuasa hukum yang jelas menunggu sampai selesai dan menerima salinan putusan dan secara isi sudah didengar kemarin dalam sidang pra peradilan. “Untuk salinan kalau sudah dapatkan kami akan ajukan gugatan ganti kerugian terhadap BB disita terkait dengan hak klien kami yang diciderai. Untuk penyidik yang dianggap diduga kurang cakap karena mentersanhkahkan orang yang berdasaekan diduga kurangnya alat bukti maka itu ranahnya kode etik. Ada tiga item kami ajukan termasuk melaporkan kode etik terhadap penyidik  pasti,” tegasnya.
Penyidik dalam jabatannya menetapkan tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga menghilangkan hak kemerdekaan kliennya, Hasbudi. “Kami akan laporkan pelanggaran terkait tidak profesionalnya seorang penyidik dan juga kami akan laporkan ke kapolri.Kami anggap patut diduga untuk melengkapi alat bukti saat pra, yang kami ajukan itu, penyidik melakukan dugaan pemalsuan. Dari awalnya tidak ada penyelidikan itu dibuat seolah-olah ada penyelidikan. Dengan diduga membuat tanda tangan yang tidak benar,” terangnya.
Jadi lanjutnya ada beberapa elemen termasuk laporan pidana dugaan pemalsuan. Intinya  ada empat akan dilangkahkan setelah putusan praperadilan. Pertama eksekusi, kedua mengajukan gugatan ganti kerugian, ketiga melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke paminal Polri dan keempat laporan pidana dugaan pemalsuan.
“Dengan dugaan merekayasa penyelidikan,” tukasnya. (SL)
Tags: Briptu HasbudiHasbudikaltara updatepolda kaltara

Berita Lainnya

Supaad Hadianto: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Konstitusional, NasDem Ikuti Keputusan Negara
Daerah

Supaad Hadianto: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Konstitusional, NasDem Ikuti Keputusan Negara

18/01/2026
Supaad Hadianto: Outbound Tim SH Official Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Tim Media
Daerah

Supaad Hadianto: Outbound Tim SH Official Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Tim Media

18/01/2026
Pesawat Air Surveillance KKP Hilang Kontak, Tiga Pegawai Ikut dalam Misi Pengawasan
Daerah

Pesawat Air Surveillance KKP Hilang Kontak, Tiga Pegawai Ikut dalam Misi Pengawasan

17/01/2026
Verifikasi Lapangan Dinsos Tarakan Coret 1.347 Calon Penerima BLTS, Ini Penyebabnya
Daerah

Verifikasi Lapangan Dinsos Tarakan Coret 1.347 Calon Penerima BLTS, Ini Penyebabnya

17/01/2026
Dari Remaja untuk Generasi Sehat: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Katalis Kesehatan Muda
Daerah

Dari Remaja untuk Generasi Sehat: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Katalis Kesehatan Muda

10/01/2026
Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak
Daerah

Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak

10/01/2026
Next Post
Kelola Limbah Medis, Lapas Teken Kerja Sama dengan Perumda Tarakan Energi Mandiri

Kelola Limbah Medis, Lapas Teken Kerja Sama dengan Perumda Tarakan Energi Mandiri

Razia Gabungan Kembali Sasar Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA, Upaya Wujudkan Zero Halinar

Razia Gabungan Kembali Sasar Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA, Upaya Wujudkan Zero Halinar

Pelatihan Potensi SAR Resmi Ditutup,  Peserta Bisa Beri Kontribusi  Operasi Pencarian dan Pertolongan serta Siaga Bencana

Pelatihan Potensi SAR Resmi Ditutup, Peserta Bisa Beri Kontribusi Operasi Pencarian dan Pertolongan serta Siaga Bencana

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kerukunan Keluarga Besar Makassar Tegaskan Insiden Penganiayaan di Jembatan Bongkok Murni Kriminal

    Kerukunan Keluarga Besar Makassar Tegaskan Insiden Penganiayaan di Jembatan Bongkok Murni Kriminal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Pengprov Indonesia Pickleball Federation Kaltara Andi Hamzah Resmi Dilantik, Siap Kukuhkan Pengurus Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus YPOK Provinsi Kaltara Dilantik Ketua Umum Aldina Olii, Harapkan Lahir Generasi Atlet Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi, Ada Kontribusi Hibah Lahan dari Tokoh Masyarakat H. Nuwardi Dukung Program Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supaad Hadianto: Outbound Tim SH Official Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Tim Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Supaad Hadianto: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Konstitusional, NasDem Ikuti Keputusan Negara

Supaad Hadianto: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Konstitusional, NasDem Ikuti Keputusan Negara

18/01/2026
Supaad Hadianto: Outbound Tim SH Official Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Tim Media

Supaad Hadianto: Outbound Tim SH Official Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Tim Media

18/01/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com