KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Penguatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu strategi untuk mendukung keberhasilan rehabilitasi mangrove di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Melalui Program Mekaar, masyarakat yang berada di sekitar kawasan rehabilitasi mangrove didorong mengembangkan usaha produktif agar memiliki alternatif pendapatan dan tambahan penghasilan.
Hal tersebut disampaikan Nugroho Sulistyo, PPIU Manager M4CR Kaltara Tahun 2026, dalam pemaparan mengenai penguatan ekonomi masyarakat melalui program Mekaar di momen Media Gathering Kaltara, 2-4 November 2026.

Nugroho menjelaskan, program tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan rehabilitasi mangrove.
Menurutnya, rehabilitasi mangrove tidak cukup hanya dengan melakukan penanaman dan pemulihan kawasan. Namun, perlu diikuti dengan upaya menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.
Ia menyampaikan bahwa rehabilitasi mangrove tidak boleh berhenti pada kegiatan pemulihan lingkungan tanpa adanya penciptaan pasar maupun pembelian produk masyarakat.
Ia menjelaskan, bidang Coastal Enterprise atau pemanfaatan pesisir bertugas memanfaatkan usaha-usaha produk yang sudah berkembang di masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif pendapatan dan tambahan penghasilan sehingga turut memiliki kepentingan untuk menjaga mangrove yang sudah direhabilitasi maupun kawasan mangrove yang masih tumbuh dan terjaga.
Dalam pelaksanaannya, Nugroho menjelaskan pihaknya memiliki tiga fasilitas yang disebut sebagai tiga jendela, yakni Winda 1, Winda 2, dan Winda 3.
Dari ketiga fasilitas tersebut, Winda 1 menjadi program yang saat ini paling didorong karena menyangkut banyak masyarakat dan persentase penerima manfaat yang cukup besar.
Melalui Winda 1, pihaknya mendorong kelompok masyarakat yang sudah mulai menjalankan usaha. Menurut Nugroho, pendekatan tersebut dipilih karena mengembangkan usaha yang sudah berjalan dinilai lebih menjanjikan dibandingkan membentuk kelompok usaha baru hanya untuk mengikuti program.
“Jadi, ini kita mengembangkan yang sudah ada. Jadi, bukan karena kita punya program terus mereka membentuk, itu berisiko sekali, tapi kalau mereka sudah memulai, kita tinggal enlarge atau membesarkan itu lebih menjanjikan,” ungkapnya.
Untuk fasilitas Winda 1, kelompok masyarakat dapat memperoleh hibah dengan plafon maksimal Rp150 juta.
Selanjutnya, apabila kelompok-kelompok masyarakat sudah melakukan pengelompokan usaha atau klaster dan terhubung dengan pembeli maupun offtaker, tersedia dukungan hibah melalui Winda 2 hingga Rp750 juta.
Sementara itu, Winda 3 memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi maupun lembaga penelitian untuk menawarkan inovasi pengembangan usaha yang dapat dimanfaatkan dalam program tersebut.
Melalui fasilitas ini, pihaknya akan memberikan dukungan terhadap inovasi yang dihasilkan.
Namun, Nugroho menjelaskan persiapan Winda 2 dan Winda 3 membutuhkan waktu lebih panjang.
Karena itu, kedua fasilitas tersebut baru akan dieksekusi tahun depan. Sedangkan tahun ini pihaknya masih mempersiapkan sekaligus mengeksekusi program Winda 1.
Terkait perkembangan kelompok masyarakat penerima hibah, Nugroho menyebut pihaknya melakukan pemantauan secara rutin setiap bulan. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui apakah hibah yang telah diberikan benar-benar berkembang atau justru mengalami kendala dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan data per 10 Februari yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, dari total 101 kelompok masyarakat penerima hibah secara keseluruhan, terdapat 19 kelompok di Kaltara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kelompok tercatat mengalami perkembangan usaha. Sementara tiga kelompok lainnya masih berjalan seperti biasa atau berada dalam kondisi statis.
Artinya, kelompok tersebut tetap menjalankan usaha, tetapi aktivitas produksinya bergantung pada ada atau tidaknya pesanan.
Adapun kelompok yang mengalami perkembangan tidak hanya mampu mempertahankan kegiatan usaha, tetapi juga berhasil meningkatkan modal yang dimiliki.
“Dari 19 kelompok di Kaltara ini, 13 yang berkembang, kemudian tiga yang berjalan biasa, artinya statis gitu, tapi jalan. Hanya bekerja kalau ada order” jelas Nugroho.
Meski demikian, ia tidak menampik masih terdapat kelompok masyarakat yang mengalami kemacetan dalam menjalankan usaha.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan, salah satu penyebab usaha kelompok tidak berkembang adalah persoalan kelembagaan di internal kelompok.
Misalnya, ketika ketua kelompok berpindah atau tidak lagi aktif, kondisi tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan organisasi dan kegiatan usaha.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya menyiapkan bimbingan serta pendampingan kelembagaan bagi kelompok masyarakat.
Kendala berikutnya adalah belum tersambungnya kelompok usaha dengan pembeli atau konsumen.
Karena itu, pihaknya juga berupaya mempercepat fasilitasi hubungan antara kelompok masyarakat dengan user, offtaker, buyer, maupun konsumen yang membutuhkan produk mereka.
Nugroho menyebut, berdasarkan keluhan kelompok masyarakat, terdapat tiga kebutuhan utama yang paling sering disampaikan, yakni modal, pembeli, dan pendampingan.
“Pokmas itu kalau ditanya cuma tiga: modal, kemudian pembelinya, itu yang paling mengeluh itu. Kadang-kadang sama pendampingan. Nah, pendampingan ini kami juga siapkan fasilitasnya,” ungkapnya.
Ia memastikan berbagai hambatan tersebut menjadi perhatian pihaknya dan sudah disiapkan fasilitas penanganannya.
Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan proses pengajuan hibah melalui program tersebut relatif mudah.
Pasalnya, pihaknya memiliki pendamping lapangan atau business coach yang akan membantu masyarakat sejak tahap identifikasi usaha hingga penyusunan rencana bisnis.
Ketika kegiatan rehabilitasi mangrove dilaksanakan di suatu desa, pendamping lapangan akan melakukan identifikasi terhadap usaha-usaha yang telah berjalan di desa tersebut.
Setelah kelompok usaha teridentifikasi, legalitas kelompok akan dimintakan melalui kepala desa.
Legalitas tersebut berupa surat keputusan (SK) kepala desa yang memastikan bahwa anggota kelompok merupakan masyarakat yang bekerja dan menjalankan usaha di desa tersebut.
Setelah legalitas terpenuhi, kelompok akan mendapatkan pendampingan untuk menyusun rencana usaha.
Nugroho menilai penyusunan rencana usaha menjadi hal penting karena selama ini masih banyak kelompok masyarakat yang menjalankan produksi tanpa perencanaan yang matang.
“Jadi hampir semua kelompok itu berproduksi tanpa rencana. Jadi kalau ada order main, kalau enggak, jadi target tahun ini berapa? Itu enggak tahu,” ujarnya.
Karena itu, pendamping lapangan akan membantu kelompok menyusun rencana usaha, termasuk menentukan target produksi dan pengembangan usaha.
Rencana usaha tersebut kemudian diajukan kepada pihaknya untuk diproses lebih lanjut.
Dalam tahapan tersebut, terdapat komite investasi yang bertugas membantu menyeleksi kelompok masyarakat yang dinilai sudah siap menerima hibah.
Setelah kelompok dinyatakan siap, barulah dukungan hibah dapat diberikan sesuai kebutuhan dan jenis komoditas usaha yang dikembangkan.
Nugroho menegaskan, besaran hibah tidak harus mencapai plafon maksimal yang telah ditentukan dalam masing-masing fasilitas.
Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan kelompok dan karakteristik usaha yang dijalankan.
Dalam kesempatan tersebut, Nugroho juga menyampaikan rencana penyerahan hibah secara simbolis kepada kelompok masyarakat.
Untuk sementara, terdapat lima kelompok yang akan menerima hibah dengan nilai yang berbeda-beda.
Ia menjelaskan, perbedaan nilai tersebut bergantung pada kebutuhan usaha dan hasil pembahasan antara kelompok dengan pihak penyelenggara program.
Sebelum hibah disetujui, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap peralatan yang diajukan kelompok masyarakat. Besaran hibah yang disiapkan mulai dari Rp6,3 juta hingga Rp180 juta.
Hal ini dilakukan untuk memastikan harga barang atau peralatan yang diusulkan sesuai dengan harga sebenarnya.
Pengecekan tersebut juga bertujuan menghindari pengajuan harga yang terlalu tinggi maupun terlalu rendah.
“Jadi, jangan sampai itu terlalu tinggi atau terlalu murah,” katanya.
Setelah seluruh kebutuhan dan harga peralatan diperiksa serta kelompok mendapatkan komitmen, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan kesepakatan.
Nugroho berharap melalui mekanisme tersebut, dukungan hibah dapat benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha masyarakat pesisir.
Dengan penguatan usaha, masyarakat diharapkan memperoleh tambahan penghasilan sekaligus memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan kawasan mangrove yang telah direhabilitasi.
Program penguatan ekonomi masyarakat ini menjadi salah satu pendekatan agar rehabilitasi mangrove tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat di sekitar kawasan pesisir. (SL)

















Discussion about this post