KALTARAUPDATE.COM – Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima program Integrasi Narapidana dan dinyatakan berhak menghirup udara bebas, Rabu (16/9/2026).
Pada program Integrasi kali ini terdapat sekitar Lima orang WBP yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB).
Para WBP ini merupakan Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya. Program Integrasi Narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa ketentuan dari program ini yakni Narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” kata Jupri, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan.
Program ini tidak terlepas dari peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait hingga masyarakat umum.
“Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.
Melalui pemenuhan Hak Integrasi Narapidana, Lapas Tarakan berupaya berkomitmen untuk terus menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan biaya. (humas)


















Discussion about this post