Sabtu, 15 Agustus 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Advetorial

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

by Redaksi
15/08/2026
in Advetorial, Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 resmi menguatkan kemenangan PT Sanjung Makmur dalam sengketa tata usaha negara terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

MA menolak kasasi PT Borneo Agro Sakti (BAS) dan menyatakan kasasi DPMPTSP Tana Tidung tidak diterima, sehingga putusan banding berkekuatan hukum tetap.

BacaJuga

Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

07/02/2025

Putusan ini sekaligus mengukuhkan amar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM, yang sebelumnya telah membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 milik PT Borneo Agro Sakti dan memerintahkan pencabutannya oleh DPMPTSP Tana Tidung.

MA Sebut PKKPR PT BAS Cacat Prosedur dan Substansi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa penerbitan PKKPR PT Borneo Agro Sakti mengandung cacat yuridis, karena lokasi PKKPR BAS bertumpang tindih dengan Izin Lokasi PT Sanjung Makmur, yang masih berlaku saat permohonan diajukan.

Lokasi tersebut juga berada di dalam IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari, tanpa bukti penciutan wilayah oleh instansi berwenang.

BAS tidak memiliki bukti penguasaan tanah, hanya mengunggah GeoJSON, SHP, dan rencana teknis bangunan.

DPMPTSP Tana Tidung tidak memverifikasi permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang diajukan lebih awal dan dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.

Majelis Banding sebelumnya menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN 13/2021, serta melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam AUPB.

Direktur PT Sanjung Makmur: “Putusan Ini Menegakkan Kepastian Hukum Perizinan”
Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang dianggap sebagai koreksi penting terhadap tata kelola perizinan berbasis OSS-RBA.

“Putusan ini menegakkan kepastian hukum dan memberikan pesan jelas bahwa setiap proses perizinan harus menghormati data pertanahan, legalitas penguasaan tanah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan di daerah,” ujar Afrijon.

Ia menegaskan bahwa PT Sanjung Makmur selalu mengikuti prosedur dan memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Implikasi Putusan: PKKPR PT BAS Wajib Dicabut

Dengan putusan kasasi ini, PKKPR PT Borneo Agro Sakti dinyatakan batal dan tidak sah. DPMPTSP Tana Tidung wajib mencabut PKKPR tersebut. PT Sanjung Makmur kembali memperoleh kepastian hukum atas Peta Bidang Tanah (PBT) seluas ±45,58 juta m² yang sebelumnya tumpang tindih dengan permohonan BAS.

Seluruh proses hukum telah selesai dan putusan bersifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum administrasi perizinan di Indonesia, khususnya dalam penerapan sistem OSS-RBA dan verifikasi penguasaan tanah.

Kemenangan PT Sanjung Makmur menegaskan bahwa integritas data pertanahan dan kepatuhan prosedural adalah fondasi utama dalam penerbitan PKKPR.

Tags: MK

Berita Lainnya

UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center Resmi Berdiri, Riset AI Indonesia Mulai Didorong ke Sektor Strategis
Nasional

UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center Resmi Berdiri, Riset AI Indonesia Mulai Didorong ke Sektor Strategis

14/08/2026
Bukan Soal Mana yang Paling Canggih, Ini Cara Memilih Galaxy Z8 Series Sesuai Gaya Pakai
Ekonomi

Bukan Soal Mana yang Paling Canggih, Ini Cara Memilih Galaxy Z8 Series Sesuai Gaya Pakai

14/08/2026
Galaxy Z8 Series Ubah Cara Pakai Smartphone, Tak Lagi Sekadar Soal Layar Lipat
Ekonomi

Galaxy Z8 Series Ubah Cara Pakai Smartphone, Tak Lagi Sekadar Soal Layar Lipat

14/08/2026
Bukan Cuma Tipis, Galaxy Z8 Series Ubah Cara Smartphone Lipat Dipakai Seharian
Ekonomi

Bukan Cuma Tipis, Galaxy Z8 Series Ubah Cara Smartphone Lipat Dipakai Seharian

13/08/2026
Galaxy Z8 Series Bawa Foldable Samsung ke Level Baru, Bukan Lagi Sekadar Smartphone yang Bisa Dilipat
Ekonomi

Galaxy Z8 Series Bawa Foldable Samsung ke Level Baru, Bukan Lagi Sekadar Smartphone yang Bisa Dilipat

13/08/2026
Pelayanan Kelurahan Sebengkok Kini Andalkan Srikandi, Surat Keterangan Bisa Diproses Lebih Cepat
Advetorial

Pelayanan Kelurahan Sebengkok Kini Andalkan Srikandi, Surat Keterangan Bisa Diproses Lebih Cepat

13/08/2026

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

15/08/2026
Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

14/08/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com