KALTARAUPDATE.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang tengah dibahas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD kini memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di tengah proses tersebut, masyarakat diajak memahami sekaligus memberikan masukan terhadap substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Ranperda yang digelar Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, di Hotel Lembasung, Tarakan, Jumat (31/7/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Supa’ad menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, sebagai narasumber.
Menurut Supa’ad, Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sehingga masyarakat perlu memperoleh penjelasan langsung dari perangkat daerah yang menyusun regulasi tersebut.
“Kalau usulannya dari pemerintah provinsi, otomatis pemerintah provinsi yang saya jadikan narasumbernya. Tujuannya supaya masyarakat mendapat penjelasan yang benar mengenai Raperda ini,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara itu menjelaskan, penyusunan sebuah peraturan daerah tidak bisa dilakukan secara instan.
Seluruh rancangan harus melalui sejumlah tahapan mulai dari masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, hingga fasilitasi di Kemendagri sebelum dapat ditetapkan menjadi perda.
Ia menyebut, saat ini terdapat delapan rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang sedang menjalani proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini ada delapan Raperda yang sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri. Setelah hasil fasilitasi keluar, baru dilakukan penyesuaian sebelum disahkan menjadi Perda,” katanya.
Supa’ad menilai keberadaan Perda Pengarusutamaan Gender nantinya akan menjadi dasar hukum dalam memastikan pembangunan daerah memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi di berbagai bidang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesetaraan gender yang dimaksud bukan berarti menghilangkan peran kodrati perempuan dalam kehidupan keluarga.
“Perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki berbagai jabatan dan berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, kodrat sebagai seorang ibu dalam keluarga tetap tidak boleh dilupakan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, menjelaskan penyusunan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mendorong setiap pemerintah daerah memiliki regulasi mengenai pengarusutamaan gender.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum agar prinsip kesetaraan gender dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap tahapan pembangunan daerah.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum terhadap pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Prinsip kesetaraan gender harus terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan,” jelas Iswandi.
<span;>Ia memaparkan, naskah Ranperda terdiri atas sembilan bab dan 34 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengarusutamaan gender, kerja sama, pembinaan, pengawasan hingga pendanaan.
<span;>Pembahasan Ranperda tersebut, lanjut Iswandi, telah berlangsung sekitar lima bulan bersama DPRD Kalimantan Utara. Setelah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kini dokumen tersebut berada pada tahap fasilitasi di Kemendagri sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
<span;>Karena itu, pihaknya berharap masyarakat turut memberikan saran dan masukan terhadap substansi regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kalimantan Utara.
<span;>”Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi Raperda ini agar ketika ditetapkan menjadi Perda benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Utara,” pungkasnya.





















Discussion about this post