KALTARAUPDATE.COM – Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik serta pentingnya peran bersama dalam memajukan sektor pendidikan menjadi fokus Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH., di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan tersebut digelar dalam dua kesempatan berbeda dengan mengangkat dua regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sosialisasi pertama berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026, di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah. Kegiatan dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang antusias mengikuti pemaparan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan itu, Arming menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Arming.
Ia menilai keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga menjadi salah satu cara membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, masyarakat diharapkan memahami hak-haknya sekaligus menggunakan informasi publik secara bertanggung jawab.
“Kami berharap masyarakat memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik sekaligus memanfaatkannya secara bijaksana. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya bersama dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026), Arming kembali melaksanakan Sosperda di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan pembangunan daerah.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara merata, inklusif, dan berkeadilan.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat,” jelas Arming.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan, sehingga generasi muda Kalimantan Utara memiliki daya saing dan karakter yang kuat.
“Kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Karena itu, mari bersama-sama kita mengawal implementasi peraturan daerah ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan masyarakat luas,” katanya.
Pada kedua kegiatan tersebut, peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait pelayanan informasi publik maupun penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan.
Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah terus meningkat sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal.
Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam mendukung pembangunan Kalimantan Utara yang transparan, maju, dan berdaya saing. (Advetorial)





















Discussion about this post