KALTARAUPDATE.COM – Pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di daerah.
Atas dasar itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 25 Juni 2026 di Desa Ruhui Rahayu dan berlanjut pada 26 Juni 2026 di Desa Karang Agung.
Sosialisasi diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang antusias mengikuti pemaparan mengenai substansi peraturan daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Moh. Nafis menjelaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, mudah dijangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak-hak yang wajib mereka terima.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, serta tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Moh. Nafis.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dengan menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal, serta menyampaikan berbagai masukan apabila menemukan kendala dalam pelayanan.
<span;><span;>”Perda ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat jangan ragu menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjadi perhatian pemerintah untuk terus melakukan perbaikan,” lanjutnya.
Selain itu, Moh. Nafis mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan yang telah tersedia, mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), hingga rumah sakit.
Ia juga mendorong masyarakat mendukung berbagai program pemerintah di bidang kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, serta berbagai upaya promotif dan preventif lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelayanan kesehatan di Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Beberapa isu yang mengemuka di antaranya kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, penambahan tenaga medis, kemudahan akses layanan bagi masyarakat pedesaan, hingga pemerataan fasilitas kesehatan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap masyarakat semakin memahami substansi Perda Nomor 2 Tahun 2017 sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal.
Selain menjadi sarana edukasi hukum, kegiatan ini juga dimanfaatkan DPRD untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara. (Advetorial)





















Discussion about this post