KALTARAUPATE.COM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Tarakan resmi melaporkan pemilik akun media sosial Tiktok bernama Info Kaltara ke pihak kepolisian, Kamis (28/5/2026).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran unggahan akun tersebut dinilai diduga telah mencemarkan nama baik organisasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., mengatakan laporan resmi telah diterima pihak kepolisian sekitar pukul 11.30 WITA dengan nomor registrasi LPM/405/V/2026/SPKT.
Menurut Yusuf, langkah hukum diambil karena pihaknya menilai unggahan yang dibuat akun tersebut sudah masuk dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami menduga tindakan yang dilakukan pemilik akun Tiktok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Yusuf menegaskan, pihak LDII Tarakan merasa keberatan atas konten yang beredar karena dinilai memicu situasi tidak kondusif di masyarakat.
“Kami prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat gejolak tidak kondusif. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan dan akan mendalami dugaan kasus tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Pihak LDII Tarakan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkembang di ruang publik.
“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Yusuf. (*)

















Discussion about this post