Selasa, 18 Agustus 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Iwan Setiawan Datangi Polres Tarakan Buat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Harapkan Kepolisian Objektif

by Redaksi
10/07/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Iwan Setiawan Datangi Polres Tarakan Buat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Harapkan Kepolisian Objektif

KALTARAUPDATE.COM – Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mendatangi Polres Tarakan untuk melayangkan laporan dugaan pencemaran nama balik.

Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan perkara sebelumnya, dimana MI dan rekannya melaporkan dirinya dengan dugaan penyebaran identitas pribadi melalui unggahan surat keterangan izin keramaian yang sebelumnya dilaporkan kepada polisi.

BacaJuga

Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

31/01/2026
Bertabur Hadiah Menarik, Jalan Santai Bersama Meriahkan Hari Jadi PDAM ke-25, Cek Jadwalnya!

Bertabur Hadiah Menarik, Jalan Santai Bersama Meriahkan Hari Jadi PDAM ke-25, Cek Jadwalnya!

12/12/2024

Iwan menilai laporan yang ditujukan kepadanya tidak berdasar. Menurutnya, berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, pihak yang namanya tercantum dalam surat telah memberikan izin agar dokumen tersebut dipublikasikan.

“Hari ini kita akan melaporkan balik Saudara MI yang sudah membuat laporan kepada polisi, yang mengatakan bahwa tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian. Ternyata  Lurah Kampung Enam menyatakan dengan tegas bahwa sudah ada izin untuk surat tersebut dipublikasikan,” kata Iwan Setiawan, Jumat (11/6/2026).

Menurut Iwan, kondisi tersebut menguatkan dugaannya bahwa laporan terhadap dirinya tidak sesuai fakta.

“Artinya orang ini sudah membuat laporan palsu, diduga membuat laporan palsu, sehingga membuat nama kita tercemar, nama kita tercemar, kita difitnah, terus melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan komen-komennya di media sosial,” ujarnya.

Ia berharap kepolisian dapat menyikapi laporan balik tersebut secara objektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Saya berharap Polres dapat menyikapi ini supaya kejadian ini tidak berulang-ulang kali. Orang melapor dituruti, orang lapor dituruti, tapi tidak ada bukti,” katanya.

Iwan juga menilai perkara tersebut sejak awal seharusnya dilihat dalam konteks kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Hal ini seharusnya dari awal diteruskan karena ini untuk kepentingan umum, untuk ketertiban dan kondisi persekitaran. Di Undang-undang PDP Pasal 15 ayat 1 huruf C sudah dijelaskan bahwa undang-undang ini dikecualikan untuk kepentingan umum, untuk ketertiban umum,” ucapnya.

Ia mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya langsung dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Lurah Kampung Enam mengenai ada atau tidaknya izin publikasi surat tersebut.

“Nah ini seolah-olah dipaksakan. Laporannya masuk ke penyidikan. Setelah saya cek sama Pak Lurah, dia belum ditanya apakah itu ada izin atau tidak, tiba-tiba langsung dinaikkan ke penyidikan,” katanya.

Iwan berharap kepolisian jangan sampai menaikkan kasus ke penyidikan sementara dari pihak lurah juga belum dikonfirmasi terkait fakta yang terjadi terkait surat izin tersebut.

Kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, yang turut mendampingi saat pelaporan menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan balik tersebut.

Menurutnya, proses peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan terlalu cepat.

“Kami akan melapor balik yang melaporkan Saudara Iwan Setiawan telah menyalahgunakan, menyebarkan identitas orang. Jadi sebenarnya ini terlalu cepat penyidik menaikan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Salahuddin.

Ia menilai kliennya tidak memiliki niat jahat ketika mengunggah surat izin keramaian tersebut.

“Perkara ini akan kami kawal terus karena ini sudah merugikan Saudara Iwan Setiawan. Sedangkan yang melaporkan itu, apa kerugiannya? Saudara Iwan memposting NIK itu tidak ada niat jahat, tidak ada iktikad jahat daripada Pak Iwan untuk memposting surat izin itu,” ujarnya.

Menurut Salahuddin, unggahan tersebut justru bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat di tengah ramainya perbincangan mengenai kegiatan nonton bareng yang sempat viral di media sosial.

“Surat izin itu berguna untuk meredam masyarakat yang mengikuti postingan-postingan di media sosial supaya menjaga kondusivitas Kota Tarakan. Soalnya di postingan itu bahwa lurah melarang nonton bareng pesta babi itu ditonton 1,2 juta orang. Ini akan menimbulkan apa-apa kalau digoreng-goreng terus kan bisa demo dan ini merusak kondusivitas Kota Tarakan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa laporan balik tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Tarakan.

“Kami akan melaporkan bahwa ini laporan palsu, pencemaran nama baik,” katanya.

Salahuddin juga mengaku tidak mengetahui dasar penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Apa dasarnya penyidik menaikan ke proses penyidikan kami tidak tahu. Itu kan intern mereka. Tapi menurut kami itu terlalu cepat naik ke penyidikan. Mungkin mereka sudah mengakui mempunyai dua alat bukti yang cukup, mungkin. Kalau sistematisnya kami tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan Setiawan kembali menjelaskan alasan dirinya mengunggah surat izin keramaian tersebut.

Menurutnya, langkah itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai masyarakat pengguna medsos yang memiliki tanggung jawab menjaga situasi tetap kondusif.

Ia menyebut memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, langkah yang diambil saat itu berhasil meredam situasi sehingga aksi yang terjadi tidak berkembang lebih besar.

” Yang kita lakukan adalah untuk ketertiban umum, untuk kepentingan umum, untuk kondusivitas Kota Tarakan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dasar tindakannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Dan itu sudah tertuang dalam Undang-undang PDP Pasal 15 ayat 1 huruf C. Silakan dicari,” pungkasnya. (*)

Tags: Iwan setiawan

Berita Lainnya

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung
Advetorial

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

15/08/2026
Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka
Bulungan

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

14/08/2026
Pelayanan Kelurahan Sebengkok Kini Andalkan Srikandi, Surat Keterangan Bisa Diproses Lebih Cepat
Advetorial

Pelayanan Kelurahan Sebengkok Kini Andalkan Srikandi, Surat Keterangan Bisa Diproses Lebih Cepat

13/08/2026
44 Rombong Kuliner Penuhi Kawasan Sebengkok, Lurah Sebengkok Tekankan Penjual Jaga Kebersihan
Advetorial

44 Rombong Kuliner Penuhi Kawasan Sebengkok, Lurah Sebengkok Tekankan Penjual Jaga Kebersihan

13/08/2026
Gerak Cepat 65 Personel Dit Samapta Polda Kaltara Padamkan Karhutla di SP 6 Tanjung Selor, Fire Hose Ditarik 1,5 Kilometer
Bulungan

Gerak Cepat 65 Personel Dit Samapta Polda Kaltara Padamkan Karhutla di SP 6 Tanjung Selor, Fire Hose Ditarik 1,5 Kilometer

12/08/2026
Bukan Sekadar Isi E-Kinerja, ASN Lingkas Ujung Diminta Pastikan Data SIMATA Objektif dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Advetorial

Bukan Sekadar Isi E-Kinerja, ASN Lingkas Ujung Diminta Pastikan Data SIMATA Objektif dan Bisa Dipertanggungjawabkan

11/08/2026
Next Post
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Berlayar dari Tarakan, BI Sebut Rupiah Jadi Simbol Kedaulatan, Beber Tantangan Geografis di Wilayah 3T

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Berlayar dari Tarakan, BI Sebut Rupiah Jadi Simbol Kedaulatan, Beber Tantangan Geografis di Wilayah 3T

80 Persen  di Wilayah 3T Perlu Diganti, BI Bawa Rp6 Miliar Uang Layak Edar dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

80 Persen  di Wilayah 3T Perlu Diganti, BI Bawa Rp6 Miliar Uang Layak Edar dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Bawa Rp6 Miliar Uang Layak Edar, 400 Nautical Mile Jarak Perjalanan Siap Ditaklukkan KRI AJAK- 653, Kapal Cepat Torpedo Koarmada II

Bawa Rp6 Miliar Uang Layak Edar, 400 Nautical Mile Jarak Perjalanan Siap Ditaklukkan KRI AJAK- 653, Kapal Cepat Torpedo Koarmada II

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

15/08/2026
Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

14/08/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com