KALTARAUPDATE.COM,TARAKAN – Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian telah berlaku sejak Januari 2025.
Permendagri inilah yang menjadi acuan terbaru BUMD dalam menjalankan roda organisasi. Dalam Permendagri terbaru ini, dikatakan Iwan Setiawan usai kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Swisbell, cukup banyak yang berubah.
“Nah dulu misalnya apa namanya sistem penggajiannya diatur di sini. Inilah yang ditunggy semua PDAM, supaya tidak multitafsir makanya kita datangkan langsung yang membuat aturan itu yang membuat Permen itu ke Tarakan untuk menjelaskan,” ujar Dirut Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.
Ke depan diharapkan, tidak ada lagi multi tafsir dan semua seragam dalam menerjemahkan aturan itu diatur di Permendagri terbaru.
Ia melanjutkan lagi, dulunya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2007, tapi lanjutnya masih banyak yang diperdebatkan dan multitafsir.
” Makanya diperbarui sekarang ini jauh lebih baik daripada yang Permen Nomor 2 tahun 2007. Ini lebih bagus lebih spesifiknya itu tentang pengaturan jumlah direksi, pengaturan tentang penggajian direksi, dewan pengawas dan pegawai. Nah itu yang diatur. Nah ini kan dulu formatnya dengan sekarang itu sudah berbeda,” bebernya.
Format lama, berdasarkan pengeluaran sekarang berdasarkan pendapatan. Permen ini berlaku untuk seluruh PDAM Indonesia.
Menurutnya, aturan ini sangat baik karena membawa cara pandang PDAM menuju perusahaan yang melayani dan bukan pada perusahaan menyusu ke pemerintahan.
“Misalnya sistem penggajian. Penggajian dulu, berdasarkan pengeluaran. Sekarang berdasarkan dengan pendapatan. Biaya operasi penuh dibandingkan dengan pendapatan operasi,” jelasnya.
Saat ini untuk penggajian pegawai PDAM Tarakan tetap stabil. Melihat dari rasio, PDAM Tarakan masih di bawah rasio yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Permendagri ini jadi mendorong PDAM untuk mandiri, pada pelayanan. Misalnya kan penggajian berdasarkan dari pendapatan operasi. Artinya kalau misalnya ada kebocoran itu cepat ditangani karena pendapatannya dia akan di situ yang bocor kan,” jelasnya.
Kemudian misalnya lagi, ada daerah yang belum teraliri, maka petugas berusaha untuk mengaliri.
“Pendapatan dia naik gitu loh. Jadi bagus ini aturannya yang baru,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi berbicara penambahan direksi, dikaitkan dengan aturan tersebut berdasarkan jumlah SR aktif.
“Nah secara aktif kita kan masih 48.000 sekian. Tapi nanti kalau sudah Rp50.000 ya direksinya maksimal tiga berarti minimal 1. Bisa kita tambah satu direksi dan 1 dewas,” jelasnya.
Lanjutnya Wali Kota Tarakan juga sudah mengirim surat ke Kemendagri tapi belum ada balasan lagi dari Kemendagri. (*)
Discussion about this post