KALTARAUPDATE.COM – Total 5.082 paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan sejak Januari sampai 11 September 2025.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.723 paspor non elektronik dan 2.359 paspor elektronik.
Kasi Lalintalkim Imigrasi Tarakan, Yogie Tirtana Ansor, mengungkapkan bahwa Malaysia masih menjadi tujuan terbesar masyarakat Tarakan dalam pembuatan paspor.
Hal ini didorong oleh faktor kedekatan geografis, hubungan keluarga, serta kebutuhan tenaga kerja migran. Namun, tujuan ibadah dan wisata religi juga tidak kalah signifikan.
“Negara tujuan terbanyak memang masih Malaysia, baik untuk bekerja maupun mengunjungi keluarga. Tapi untuk ibadah haji dan umrah juga cukup besar. Selain itu, ada pula yang untuk wisata religi umat Nasrani ke Eropa,” jelas Yogie kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Yogie menambahkan, tingginya antusias masyarakat dalam mengurus paspor tidak hanya menunjukkan mobilitas yang meningkat, tetapi juga semakin terbukanya kesadaran pentingnya dokumen perjalanan yang sah. Menurutnya, pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan kini semakin mudah diakses berkat hadirnya berbagai inovasi layanan.
“Pemohon bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor yang lebih praktis, atau datang langsung untuk kategori lansia, kelompok rentan, dan disabilitas. Kami juga punya layanan percepatan (one day service) dengan PNBP Rp 1 juta di luar biaya blanko paspor,” paparnya.
Selain itu, ada program Eazy Passport, yaitu layanan jemput bola berdasarkan permintaan komunitas, serta Lapak Ikan (Layanan Paspor Keliling) yang sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.
Selanjutnya, layanan inovasi yang dinamakan Jemput Bola Ramah HAM (Jempol Ramah). Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi mereka yang membutuhkan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat dalam keadaan darurat atau sakit, serta ibu hamil.
Sebagai informasi, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. (*)
Discussion about this post