KALTARAUPDATE.COM -Pasca sidang lanjutan kasus 74 kg sabu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (9/7/2025) sore kemarin, Kejaksaan Negeri Tarakan tegak lurus pada tuntutan hukuman mati untuk tiga terdakwa.
Sidang kali ini agendanya mendengarkan tanggapan penuntut umum terkait nota pembelaan yamg disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Dalam hal ini tiga terdakwa diketahui bernama Daniel Costa, Widi Pranata dan Ariwibowo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Mohammad Rahman mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pledoi yang dikemukakan terdakwa pihaknya meminta untuk semua dalil dikesampingkan.
“Kami berbeda pandangan dengan penasehat hukum terdakwa. Kami sudah rasa cukup,” beber Mohammad Rahman.
Sebelumnya kuasa hukum tiga terdakwa menyampaikan pertanyaan dimana letak perbuatan pidana Daniel yang kala itu hanya mengantarkan kunci alias kuasa hukum beranggakap bahwa tidak ada dijelaskan peran Daniel keterkaitan kasus sabu 74 kg.
Ia mengungkapkan perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum adalah hal biasa.
“Memang majelis hakim sudah memberikan kesempatan yang berimbang baik dalam pembuktian, diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti, begitu juga kami. Kami berkeyakinan dan kami minta seluruh dalil pansehat hukum terdakwa dikesampingkan,” tegas Mohammad Rahman.
Lebih lanjut ia menyampaikan berkaitan yang disampaikan kuasa hukum Daniel, yang menyatakan tidak ada peran Daniel dalam fakta persidangan, Mohammad menanggapi bahwa JPU akan tetap sesuai dengan tuntutan atau tegak lurus terhadap tuntutan kepada majelis hakim meminta hukuman mati untuk terdakwa.
“Sebagaimana dalam saat tuntutan kita sudah buktikan ada perannya. Ketiga terdakwa ini terbukti. JPU berpendapat sebagaimana dalam surat tuntutan bahwa ketiga terdakwa terbukti,” tegasnya.
Adapun dari Majelis Hakim menyatakan sidang putusan Pengadilan Negeri Tarakan terhadap kasus ini akan kembali dijadwalkan pada Kamis 24 Juli 2025 mendatang dengan agenda sidang putusan
Discussion about this post