KALTARAUPDATE.COM – Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menanggapi berkembangnya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia menegaskan bahwa sikap NasDem di daerah tetap mengacu pada kebijakan dan hasil kajian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Menurut Supa’ad, DPP NasDem telah melakukan kajian mendalam terkait sistem pemilihan kepala daerah dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 ayat 4. Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti kegiatan outbond bersama SH Official di Pantai Amal Binalatung, Tarakan, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa konstitusi menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, kata Supa’ad, makna demokratis tidak hanya dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan juga dapat dilakukan melalui mekanisme perwakilan sebagaimana prinsip musyawarah perwakilan dalam sila keempat Pancasila.
Dengan demikian, menurutnya, baik pemilihan kepala daerah oleh DPRD maupun secara langsung oleh masyarakat sama-sama memiliki dasar konstitusional. Ia menilai kedua mekanisme tersebut sah selama diatur dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Supa’ad juga menekankan bahwa hingga kini wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah masih sebatas diskusi dan belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Oleh karena itu, ia menilai belum ada kepastian arah kebijakan terkait isu tersebut.
“Wacana ini belum masuk Prolegnas 2026. Soal apakah akan dibahas di tahun berikutnya, itu masih belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Terkait posisi politik NasDem, Supa’ad menegaskan bahwa partainya akan mengikuti keputusan negara dan pemerintah pusat, termasuk kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan orientasi NasDem adalah kepentingan nasional.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan memunculkan persaingan yang lebih tajam, Supa’ad menyebut mekanisme tersebut bukan hal baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pada awal era reformasi, Indonesia pernah menerapkan sistem serupa.
“Pengalaman itu menunjukkan tidak ada dinamika persaingan yang berlebihan. Kuncinya tetap pada konsolidasi politik yang sehat, baik antarpartai maupun antarfraksi, serta dijalankan secara elegan dan sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, Supa’ad mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak baru akan dilaksanakan pada 2031. Karena itu, perubahan Undang-Undang Pilkada belum menjadi fokus pembahasan saat ini.
Ia menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 lebih memprioritaskan revisi Undang-Undang Pemilu yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Supa’ad menambahkan bahwa apabila Undang-Undang Pilkada diubah, maka akan berdampak luas terhadap regulasi lain yang saling berkaitan, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga tata tertib DPRD.
“Perubahannya tidak sederhana karena menyangkut banyak aturan turunan,” ujarnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa bagi Partai NasDem, mekanisme pemilihan kepala daerah, baik melalui DPRD maupun secara langsung oleh rakyat, sama-sama sah secara konstitusional selama ditetapkan sesuai undang-undang dan keputusan negara. (SL)

















Discussion about this post