KALTARAUPDATE.COM – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi “Menuju Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio”.
Kegiatan digelar di Hotel Royal Tarakan, pada hari Kamis 6 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui, memahami regulasi.
Selain itu kegiatan juga dalam rangma menghindari sanksi administratif untuk pengguna spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul menekankan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang berharga dan terbatas.
“Sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan gangguan antar pengguna,” beber Wali Kota Tarakan.
Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor, Unit Pelaksana Teknis Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, atas perannya dalam pengawasan dan pengendalian frekuensi di wilayah Kalimantan Utara.
Wali Kota berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi secara bijak.
“Ini guna dan dalam rangka mendukung pembangunan digital yang tertib dan berkelanjutan di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (Adv)





















Discussion about this post