Senin, 22 Desember 2025
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Hukum & Kriminal

Satu Orang WNA Asal China Dideportasi, Overstay dan Tak Bisa Bayar Denda

by Redaksi
14/09/2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Satu Orang WNA Asal China Dideportasi, Overstay dan Tak Bisa Bayar Denda

BacaJuga

Begini Kronologi Pengungkapan hingga Penangkapan AS, Kurir Sabu dan Ekstasi di Nunukan

Begini Kronologi Pengungkapan hingga Penangkapan AS, Kurir Sabu dan Ekstasi di Nunukan

22/12/2025
555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

22/12/2025
TRIBUNKALTARA.COM  – Satu orang warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
 WNA tersebut bernama Long Peng. Deportasi dilakukan pada Juli 2025.
 Long Peng dideportasi setelah terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, membeberkan, Long Peng  tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas masa waktu izin tinggal atau overstay.
Tindakan yang dilakukan WNA tersebut lanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan sudah dipulangkan ke negara asalnya.
Long Peng  sesuai aturan diberikan izin  tinggal di bawah  60 hari. Namun dilaporkan melebihi dari izin yang diberikan. Alias tinggal melebihi dari 60 hari terdeteksi dan tak sanggup bayar denda.
“Yang bersangkutan gak sanggup bayar denda overstay makanya kita deportasi,” bebernya.
Eko menambahkan, bahwa  Imigrasi akan terus melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Salah satunya dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan keberadaan WNA.Pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin di setiap tempat yang diduga ada WNA,” terang Eko.
Ia lebih jauh menambahkan lagi, bahwa Imigrasi Tarakan juga  intensif memberikan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan.
“Pemilik hotel dan penginapan diimbau agar rutin melaporkan tamu asing lewat aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing)
Ini sesuai amanat pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (SL)

Berita Lainnya

555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara
Daerah

555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

22/12/2025
Yayasan Lembaga Budaya Dayak Tidung Bersatu hingga KKSS dan IPPM Kompak Tegaskan Insiden Polres Tarakan Tak Libatkan Kesukuan
Daerah

Yayasan Lembaga Budaya Dayak Tidung Bersatu hingga KKSS dan IPPM Kompak Tegaskan Insiden Polres Tarakan Tak Libatkan Kesukuan

20/12/2025
Jalani Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat
Daerah

Jalani Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

15/12/2025
Muswil PKB Kaltara Resmi Dibuka Waketum Prof. Abdul Halim Iskandar,  Tekankan Kaderisasi Harus Terus Berjalan
Daerah

Muswil PKB Kaltara Resmi Dibuka Waketum Prof. Abdul Halim Iskandar, Tekankan Kaderisasi Harus Terus Berjalan

05/12/2025
Sebut Kerugian Negara Tembus Rp208 Miliar Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Enam Tersangka Diamankan
Bulungan

Sebut Kerugian Negara Tembus Rp208 Miliar Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Enam Tersangka Diamankan

03/12/2025
Kalapas Tarakan Sukses Hadirkan Proyek Perubahan Sinergi Harmonisasi Kerohanian Pelatihan Kepemimpinan Nasional
Daerah

Kalapas Tarakan Sukses Hadirkan Proyek Perubahan Sinergi Harmonisasi Kerohanian Pelatihan Kepemimpinan Nasional

27/11/2025
Next Post
Kondisi PDAM Tarakan Tetap Sehat, Dividen Setiap Tahun Disetor ke Daerah

Kondisi PDAM Tarakan Tetap Sehat, Dividen Setiap Tahun Disetor ke Daerah

Tokoh Pemuda Ikut Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Tarakan Batalkan Abonemen

Tokoh Pemuda Ikut Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Tarakan Batalkan Abonemen

Ikut Tanggapi Persoalan Abodemen, Berikut Tanggapan Ketua DPD KNPI Tarakan

Ikut Tanggapi Persoalan Abodemen, Berikut Tanggapan Ketua DPD KNPI Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Sekolah Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

    Sekolah Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Komisi IV Dapil Kaltara Hasan Saleh Gandeng BPDAS Mahakam Berau Tanam Bibit Mangrove

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tantangan dan Upaya Pertahankan Stabilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BI Rate Tetap 4,75 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Edaran Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi Diterbitkan Wali Kota, Berikut Imbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Muswil III, DPW PKB Kaltara Progres Matangkan Persiapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Begini Kronologi Pengungkapan hingga Penangkapan AS, Kurir Sabu dan Ekstasi di Nunukan

Begini Kronologi Pengungkapan hingga Penangkapan AS, Kurir Sabu dan Ekstasi di Nunukan

22/12/2025
555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

22/12/2025

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com