TRIBUNKALTARA.COM – Satu orang warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
WNA tersebut bernama Long Peng. Deportasi dilakukan pada Juli 2025.
Long Peng dideportasi setelah terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, membeberkan, Long Peng tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas masa waktu izin tinggal atau overstay.
Tindakan yang dilakukan WNA tersebut lanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan sudah dipulangkan ke negara asalnya.
Long Peng sesuai aturan diberikan izin tinggal di bawah 60 hari. Namun dilaporkan melebihi dari izin yang diberikan. Alias tinggal melebihi dari 60 hari terdeteksi dan tak sanggup bayar denda.
“Yang bersangkutan gak sanggup bayar denda overstay makanya kita deportasi,” bebernya.
Eko menambahkan, bahwa Imigrasi akan terus melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Salah satunya dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan keberadaan WNA.Pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin di setiap tempat yang diduga ada WNA,” terang Eko.
Ia lebih jauh menambahkan lagi, bahwa Imigrasi Tarakan juga intensif memberikan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan.
“Pemilik hotel dan penginapan diimbau agar rutin melaporkan tamu asing lewat aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing)
Ini sesuai amanat pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (SL)
Discussion about this post