Jumat, 6 Februari 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Hukum & Kriminal

Satu Orang WNA Asal China Dideportasi, Overstay dan Tak Bisa Bayar Denda

by Redaksi
14/09/2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Satu Orang WNA Asal China Dideportasi, Overstay dan Tak Bisa Bayar Denda

BacaJuga

Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden

Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden

01/02/2026
Transaksi QRIS di Kaltara Meledak! Volume Tembus 21 Juta, Nilai Capai Rp2,4 Triliun

Transaksi QRIS di Kaltara Meledak! Volume Tembus 21 Juta, Nilai Capai Rp2,4 Triliun

31/01/2026
TRIBUNKALTARA.COM  – Satu orang warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
 WNA tersebut bernama Long Peng. Deportasi dilakukan pada Juli 2025.
 Long Peng dideportasi setelah terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, membeberkan, Long Peng  tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas masa waktu izin tinggal atau overstay.
Tindakan yang dilakukan WNA tersebut lanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan sudah dipulangkan ke negara asalnya.
Long Peng  sesuai aturan diberikan izin  tinggal di bawah  60 hari. Namun dilaporkan melebihi dari izin yang diberikan. Alias tinggal melebihi dari 60 hari terdeteksi dan tak sanggup bayar denda.
“Yang bersangkutan gak sanggup bayar denda overstay makanya kita deportasi,” bebernya.
Eko menambahkan, bahwa  Imigrasi akan terus melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Salah satunya dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan keberadaan WNA.Pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin di setiap tempat yang diduga ada WNA,” terang Eko.
Ia lebih jauh menambahkan lagi, bahwa Imigrasi Tarakan juga  intensif memberikan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan.
“Pemilik hotel dan penginapan diimbau agar rutin melaporkan tamu asing lewat aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing)
Ini sesuai amanat pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (SL)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Tarakan Tinjau PKL Kampung Enam, Minta Relokasi Ditunda Usai Muncul Klaim Kepemilikan Lahan
Hukum & Kriminal

Ketua DPRD Tarakan Tinjau PKL Kampung Enam, Minta Relokasi Ditunda Usai Muncul Klaim Kepemilikan Lahan

29/01/2026
Perkuat Komitmen Zero Halinar, Lapas Tarakan Intensifkan Razia Kamar Hunian
Daerah

Perkuat Komitmen Zero Halinar, Lapas Tarakan Intensifkan Razia Kamar Hunian

27/01/2026
Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak
Daerah

Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak

10/01/2026
Kerukunan Keluarga Besar Makassar Tegaskan Insiden Penganiayaan di Jembatan Bongkok Murni Kriminal
Daerah

Kerukunan Keluarga Besar Makassar Tegaskan Insiden Penganiayaan di Jembatan Bongkok Murni Kriminal

27/12/2025
79 Narapidana Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Daerah

79 Narapidana Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

25/12/2025
555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara
Daerah

555 Butir Pil Ekstasi dan 707,37 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara

22/12/2025
Next Post
Kondisi PDAM Tarakan Tetap Sehat, Dividen Setiap Tahun Disetor ke Daerah

Kondisi PDAM Tarakan Tetap Sehat, Dividen Setiap Tahun Disetor ke Daerah

Tokoh Pemuda Ikut Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Tarakan Batalkan Abonemen

Tokoh Pemuda Ikut Apresiasi Langkah Cepat Wali Kota Tarakan Batalkan Abonemen

Ikut Tanggapi Persoalan Abodemen, Berikut Tanggapan Ketua DPD KNPI Tarakan

Ikut Tanggapi Persoalan Abodemen, Berikut Tanggapan Ketua DPD KNPI Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

    Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi, Ada Kontribusi Hibah Lahan dari Tokoh Masyarakat H. Nuwardi Dukung Program Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verifikasi Lapangan Dinsos Tarakan Coret 1.347 Calon Penerima BLTS, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supaad Hadianto: Outbound Tim SH Official Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Tim Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesawat Air Surveillance KKP Hilang Kontak, Tiga Pegawai Ikut dalam Misi Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden

Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden

01/02/2026
Transaksi QRIS di Kaltara Meledak! Volume Tembus 21 Juta, Nilai Capai Rp2,4 Triliun

Transaksi QRIS di Kaltara Meledak! Volume Tembus 21 Juta, Nilai Capai Rp2,4 Triliun

31/01/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com