KALTARAUPDATE.COM – Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan dinilai salah satu perumda yang sehat. Ini dibuktikan dengan adanya penyetoran dividen yang dilaksanakan setiap tahun.
Drs. H. Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, sehatnya BUMD diukur berdasarkan dua indikator. Pertama, kinerja keuangan dan kedua kinerja non keuangan.
“Perumda Tarakan sendiri, untuk PDAM, pertama, kami melihat sehat dan kedua sudah memberikan dividen yang signifikan,” ujar Yudia.
Ini lanjutnya bisa menjadi contoh bagi PDAM wilayah lainnya. Dan nantinya ini akan ia sampaikan kepada wilayah lainnya bahwa di Tarakan, Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan bisa bergerak.
” Karena PDAM Tarakan bisa menggeliat dengan cepat karena BUMD dikawal didukung kepala daerah,” jelas Yudia saat diwawancarai media usai kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, Kamis (9/10/2025) berlangsung di Swisbel Hotel Kota Tarakan.
Ia melanjutkan juga, berbicara Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, ini menjadi acuan baru setelah permendagri yang lama yang menurutnya tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.
Permendagri yang baru ini lanjut Ramli, menjawab beberapa terkait urusan kepegawaian dari BUMD semakin dikuatkan dalam tata kelolanya.
“Yang membedakan permendagri terdahulu, mengacunya sudah bukan UU Nomor 23 tapi UU 32. Jadi kita perlu menyesuikan. Dan hari ini, kita menguatkan BUMD harus punya kontribusi positif ke daerah terkait pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi laba dan keuntungan, didorong bagaimana BUMD selain kontribusi terhadap PAD juga multi pelayanan publik ditingkatkan,” ujar Yudia Ramli.
Dari sisi prosedur penambahan Dewas diatur juga spesifik dalam permendagri. Berkaitan dewas dalam Perumda, jumlah dewas sekurang-kurangnya sama dengan jumlah direksi lanjutnya. Termasuk jumlah sambungan rumah (SR).
“Untuk SR aktif ada hitungannya. Kita sekarang memastikan dalam Permendagri Nomor 23 terkait rasio pendapatan dan rasio belanja diatur. Ada Bumdam namanya badan usaha milik daerah air minum, terbagi tiga kategori. Kecil, sedang dan besar,” bebernya.
Untuk kategori kecil, kurang dari 50 ribu pelanggan SR. Kemudian kategori sedang di angka di atas 50.000-100.000 pelanggan. “Dan kategori besar di atas 100.000 pelanggan,” jelasnya.
Terakhir ia berpesan kepada seluruh PDAM, bahwa pertama harus memperhatikan cakupan. “Kalau SR itu jumlah penduduk 300.000, maka jumlah SR yang harus dikejar harus 30 persen. Sekitar 100.000. Saat ini data 54.000 SR, tinggal 46.000 dan ini harus dikejar,” pungkasnya.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul juga ikut menghadiri kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Drs. H. Yudia Ramli.
Dalam kegiatan sosialisasi juga turut dihadiri oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Wilayah Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan berbagai upaya dan langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tarakan bersama PDAM untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
“Berkat komitmen dan kerja keras tersebut, cakupan layanan air bersih kini telah mencapai sekitar 93 persen,” beber Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul.
Ia mengungkapkan, forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman regulasi dan tata kelola BUMD Air Minum.
“Dan yang lebih penting adalah siapa yang menjalankan PDAM agar semakin maju dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post