KALTARAUPDATE.COM – Polda Kaltara berkolaborasi dengan DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) menindaklanjuti pembahasan perizinan aktivitas ojek online di kawasan bandara dan pelabuhan di Kota Tarakan, Kamis (20/11/2025).
Adapun pertemuan siang tadi Kegiatan dikemas dalam bentuk Kopdar menghadirkan ojek online di Tarakan bersama aplikator. Kegiatan ini difailitasi Polda Kaltara dan diharapkan menjadi sinergi pemerintah daerah, aplikator, dan Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) dalam mewujudkan transportasi online yang aman, tertib dan berkeadilan.
Di kesempatan itu sejumlah pengrmudi online memberikan pertanyaan dan masukan. Pun begitu juga dari dua perwakilan aplikator yang hadir. Yakni Grab dan Ok Jek.
Di antara yang dipaparkanada win win solution yang diharapkan dan memberikan ruang kepada driver online di antaranya terkait harapan dari ojol agar SK Tarif segera keluar kemudian terkait ketentuan yang harus dipenuhi ojol dan aplikator sebelum resmi beroperasi di bandara dan pelabuhan.
Kegiatan dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Prov. Kaltara, Andi Panaumi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan, perwakilan Kepala UPTD Tengkayu I, Zainuddin Kasi Operasi, perwakilan UPBU Bandara Juwata Tarakan, Agung Trilaksana, Kapolda Kaltara diwakili Kasubdit 2 Dit Intelkam Polda Kaltara, AKBP Iswahyudi, Ketua SEPOI Serikat Pengemudi Online Indonesia, Misyadi, dan dua perwakilan aplikator.
Dikatakan Kadishub Tarakan, Ahmady Burhan, bahwa Dishub Tarakan selama ini siap memfasilitasi selama sesuai tupoksi dan kewenangan. Kemudian juga ada ketentuan harus dipenuhi aplikator agar bisa menempati secara resmi pelabuhan dan bandara.
Perwakilan Dishub Kaltara, Andi Panaumi selaku Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara menyampaikan bahwa pertemuan tadi bersama ojol membahas lanjutan pertemuan sebelumnya.
“Ini tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya. Tuntutan mereka pertama soal tarif yang diminta disesuaikan, kemudian kuota ASK karena kendaraan yang beroperasi banyak yang belum punya izin penyelenggaraan ASK,” papar Andi.
Kemudian selanjutnya membahas kewajiban operator seperti akses dashboard agar pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap kuota ASK atau mitra yang diterima aplikator. Termasuk jumlah pesanan di aplikator dan ini belum berjalan. Karena kewajiban driver dan aplikator belum terpenuhi.
“Kamj dari Pemprov Kaltara saat ini sudah susun draft SK untuk tarif batas atas dan batas bawah,” ujarnya.
Selanjutnya berkaitan dengan izin resmi beroperasi di pelabuhan dan bandara harus ada ketentuan khusus dipenuhi dan ini sudah diatur. “Kalau bandsra sifatnya bisnis ada regulasi yang atur, kemudian di Tengkayu jadi kewenangan kami, pihak Grab sudah bersurat ke kami dan kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Namun lanjutnya tentu harus memenuhi kewajiban yang disyaratkan sebelum membuat perikatan kerjasama di antaranya harus berbadan hukum dan sudah dipenuhi serta harus punya kantor cabang di Tarakan.
“Sementara aplikator sepengetahuan kami belum punya kantor cabang. Kemudian yang krusial kedua, akses dashboard. Melalui ini kami pemerintah baru bisa mengawasi berapa tarif mereka kenakan. Jadi dashboar paling krusial dari kewajiban harus dipenuhi aplikator,” tegasnya.
Perwakilan UPBU Bandara Juwata Tarakan, Agung Trilaksana ikut menyampaikan pihak bandara dalam hal ini selalu open bekerja sama dengan siapapun sepanjang memenuhi regulasi yang ada.
“Kemudian berkaitan kontribusi, kami tegaskan tidak ada pungli. Semua tarif diatur berdasarkan aturan. semua nilai kontribusi diatur dalam peraturan,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Sepoi DPD Kaltara, Misyadi menyampaikan bahwa hari ini bersama juga agenda besar di Jakarta dengan agenda Kopdar Nasional peringatan 1 tahun berjalannya Sepoi.
“Kemudian ada konvoi memperjuangan tuntutan kenaikan tarif ojek online roda dua, kemudian hadirnya regulasi barang dan makanan untuk angkutan dan taksi online, lalu pendapatan bersih driver online dan juga terakhir soal hadirnya UU Transportasi Online diberlakukan pengemudi online di Indonesia,” ujarnya.
Ia melanjutkan sebagai pelaksana pengemudi online, pihaknya akan siap melaksanakan regulasi dengan catatan dari angkutan roda 4 dinamakan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK).
Terkait ini diharapkan ke depannya bisa melalui satu pintu dan pihak aplikator yang sudah berproses kerja sama bandara dan pelabuhan harus berkoordinasi dengan SEPOI sebagai pelaku ASK dan nantinya bisa berproses diizinkan melakukan pelayanan di bandara dan pelabuhan yang menjadi pelaku ASK resmi.
“Nanti ditandai dikeluarkannya stiker oleh Dishub Kaltara khusus angkutan taksi online roda 4. Untuk roda 2, diketahui aturan itu masih di Kemenhub digodok. Tadi disampaikan juga oleh Dishub untuk perbaikan penyeragaman tarif sudah disusun drafnya,” ujarnya.
Selanjutnya berbicara beroperasi di pelabuhan dan bandara, Sepoi mewakili pengemudi, pihaknya siap menunggu teknis operasional aplikator.
“Apabila sudah ada kerja sama. Pengalaman di kota besar sudah berlaku, maka di sini kami menunggu aplikator sampaikan teknis pelayanan itu. Apakah dalam bentuk tarif kemudian pelayanan diatur berapa unit hadir di bandara pelabuhan,” tukasnya. (*)





















Discussion about this post