KALTARAUPDATE.COM – Dua pekan setelah aksi damai digelar di Mapolres Tarakan, Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai kembali mendatangi kepolisian untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penistaan Pancasila.
Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, datang ke Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026), untuk meminta penjelasan mengenai laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan Aliansi Tarakan Cinta Damai pada 8 Agustus 2026.
Saat aksi berlangsung, massa meminta kepolisian memproses laporan terhadap 18 orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan penistaan Pancasila.
Sugiharto mengatakan, pihaknya kembali datang karena ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.
“Kedatangan kami ke Reskrim Polres Tarakan untuk menanyakan laporan teman-teman kita terkait masalah penistaan Pancasila,” kata Sugiharto.
Namun, dalam kunjungannya kali ini, Sugiharto mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporan secara langsung dari petugas yang menangani perkara tersebut.
Ia menyebut pihaknya memang bertemu dengan jajaran Reskrim Polres Tarakan, tetapi personel yang ditemui bukan bagian yang menangani langsung laporan tersebut.
“Tadi kami bertemu pihak Reskrim, tetapi yang kami temui bukan bagian yang menangani persoalan ini. Mereka menyampaikan agar kami menghubungi pihak yang menangani langsung,” ujarnya.
Sugiharto menuturkan, sebelumnya pihaknya mendapat penjelasan bahwa perkembangan laporan akan disampaikan sekitar dua pekan setelah aksi pada 8 Agustus 2026.
Karena waktu yang dijanjikan telah berlalu, pihaknya kemudian kembali mendatangi Mapolres Tarakan.
“Kami berharap segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai janji waktu aksi, dua minggu setelah aksi kami akan diberikan kabar, tetapi sampai sekarang belum ada,” katanya.
Meski belum mendapatkan informasi terbaru, Aliansi Tarakan Cinta Damai masih memilih menempuh langkah persuasif.
Sugiharto mengatakan, pihaknya masih memberikan ruang kepada kepolisian untuk menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila hingga tiga minggu atau satu bulan belum ada perkembangan yang disampaikan kepada pihaknya, Aliansi Tarakan Cinta Damai akan membahas langkah selanjutnya.
“Kalau sampai tiga minggu atau satu bulan belum ada kabar, tentu teman-teman akan membicarakan langkah selanjutnya,” tegas Sugiharto.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono membenarkan laporan dugaan penistaan Pancasila tersebut masih dalam proses penanganan.
Reginald menyampaikan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi, Pak,” kata Reginald saat dihubungi media.
Artinya, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan pada tahapan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap laporan yang telah disampaikan Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai. (*)

















Discussion about this post