KALTARAUPDATE.COM – Ketua DPW Gema Bangsa Kalimantan Utara, Arman, menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Arman menegaskan, pandangan yang disampaikan Gema Bangsa Kaltara tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi atau persoalan yang saat ini terjadi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, persoalan yang lebih penting untuk dilihat adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dalam kontestasi politik.
“Secara garis besar kami sebagai parpol DPW Gema Bangsa Kaltara menyampaikan bahwa ini bukan tentang permasalahan yang ada saat ini yang terjadi pada Wakil Presiden Gibran,” ujar Arman.
Ia menilai, apabila aturan mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden diubah menjadi lebih tinggi, hal tersebut justru berpotensi mempersempit hak konstitusional warga negara untuk dapat dipilih.
“Adapun jika aturan syarat pendidikan diubah maka akan mempersempit hak konstitusional warga negara untuk dapat dipilih,” katanya.
Arman mengatakan, dalam menentukan persyaratan calon Wakil Presiden, seluruh ketentuan harus mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, selain berstatus sebagai warga negara Indonesia dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya, calon juga harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
“Tentu sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku di Indonesia selain warga negara Indonesia dan syarat administrasi lainnya serta telah terverifikasi,” ujarnya.
Ia menilai salah satu hal yang penting adalah adanya kejelasan mengenai jenjang pendidikan calon.
“Adapun yang terpenting adalah jenjang pendidikan yang jelas, karena pertimbangan pemilih ada di masing-masing masyarakat,” lanjut Arman.
Terkait kemungkinan perubahan syarat minimal pendidikan menjadi Strata 1 atau S1, Arman menilai hal tersebut secara umum tidak serta-merta akan memberikan pengaruh besar terhadap proses pencalonan.
“Tentu secara umum tidak akan pengaruh, jikalaupun dipaksa diubah syarat minimal S1 maka secara proses setiap calon juga masih dapat mengusahakan persyaratan,” katanya.
Namun, menurut Arman, persoalan yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar justru berkaitan dengan sistem demokrasi yang berjalan saat ini.
“Yang terpenting menurut kami adalah sistem demokrasi yang ada saat ini yang perlu diubah agar dapat pelan-pelan mengurangi adanya transaksional di dalamnya untuk menuju pemilu yang cerdas,” tegasnya.
Arman juga menilai kualitas seorang calon pemimpin nasional tidak semata-mata dapat diukur berdasarkan jenjang pendidikan formal.
Menurutnya, pengalaman dan rekam jejak seseorang juga dapat menjadi pertimbangan dalam melihat kapasitas seorang calon.
“Kualitas bukan juga harus dinilai dengan dari pendidikan SMA atau Strata 1, bisa dengan record atau pengalaman seseorang atau dengan keilmuan lainnya,” ujarnya.
Karena itu, Arman menilai pendidikan tetap dapat menjadi salah satu ukuran, tetapi bukan menjadi satu-satunya atau ukuran utama dalam menentukan kelayakan seorang calon Wakil Presiden.
“Salah satu ukuran tetapi bukan utama, jika sudah memenuhi syarat lainnya dan sesuai aturan yang berlaku termasuk syarat minimal SMA sederajat dengan dibuktikan jenjang pendidikan yang urutannya jelas maka sah dan layak ikut calon,” katanya.
Menurut Arman, ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal SMA sederajat dinilai telah melalui proses dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Syarat pendidikan minimal SMA kami rasa sudah diuji kelayakan di masyarakat dan sudah sejalan Undang-undang yang berlaku dan tidak mempersempit hak konstitusional setiap warga negara Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menilai pendidikan formal saja tidak cukup untuk menjadi ukuran dalam melihat kapasitas calon Wakil Presiden.
Bagi Gema Bangsa Kaltara, rekam jejak, pengalaman serta keilmuan lain yang dimiliki seseorang juga perlu diperhatikan.
Pandangan tersebut, kata Arman, menjadi bagian dari upaya melihat persyaratan calon secara lebih menyeluruh, tanpa mengesampingkan aturan formal yang telah ditetapkan.
Dalam menyikapi putusan MK dan pelaksanaan pemilu ke depan, Arman berharap penyelenggara dan pengawas pemilu dapat menjalankan tugas secara independen.
“Pelaksana dan pengawas pemilu tentu harus memegang teguh tentang independen dalam pelaksanaan pemilu,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai partai politik memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Menurutnya, partai politik tidak hanya berperan dalam proses pencalonan, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menciptakan pemilu yang cerdas dan bersih.
“Partai politik perlu menjadi agen pendidikan politik ke masyarakat tentang cerdas dan bersih dalam pemilu agar mencapai pelaksanaan yang jujur, aman dan damai,” pungkas Arman.



















Discussion about this post