KALTARAUPDATE.COM – Bank Indonesia (BI) memperkuat sistem pembayaran domestik melalui pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen retail serta perubahan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Utara, Agus Taufik, mengatakan kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari kebijakan terbaru BI yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Agustus 2026.
“Jadi ada dua kebijakan Bank Indonesia yang paling terbaru. Di RDG Agustus kemarin, ada dua hal. Yang pertama Kartu Kredit Indonesia retail, segmen retail,” kata Agus.
Agus menjelaskan, masyarakat kini sudah dapat mengajukan KKI retail yang menggunakan prinsipal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Menurutnya, perbedaan KKI dengan kartu kredit konvensional salah satunya terletak pada prinsipal yang digunakan.
“Bedanya sebenarnya dari prinsipal. Kalau KKI, prinsipalnya GPN, Gerbang Pembayaran Nasional, yang lambangnya Garuda,” jelasnya.
Sementara itu, kartu kredit non-KKI dapat menggunakan prinsipal internasional seperti Visa maupun Mastercard.
Agus mengatakan pengembangan KKI merupakan bagian dari upaya BI mengoptimalkan produk sistem pembayaran domestik Indonesia.
“KKI ini ada Kartu Kredit Indonesia yang segmen Pemerintah Daerah dan sekarang sudah ada segmen retail. Jadi kita bisa memiliki juga,” ujarnya.
KKI retail dapat digunakan untuk transaksi domestik di Indonesia. Sementara untuk transaksi di luar negeri, masyarakat masih menggunakan jaringan pembayaran internasional seperti Visa atau Mastercard.
“KKI ini ingin mengoptimalkan produk Indonesia. Bukan berarti anti terhadap produk lain, tetapi kalau kita bisa sejajar, kenapa tidak? Ini sementara masih bisa dilakukan untuk transaksi domestik Indonesia. Kalau ke luar negeri, sementara belum, masih harus menggunakan Visa atau Mastercard,” katanya.
KKI retail tersebut diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Selain KKI retail, Agus juga menyampaikan kebijakan BI terkait Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.
Ia menegaskan, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant atau pedagang, bukan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
“MDR QRIS nominalnya kecil. Jadi konsumen tidak membayar MDR. Yang terkena itu pedagang atau merchant,” tegasnya.
Agus menjelaskan, ketika konsumen melakukan transaksi menggunakan QRIS, merchant dikenakan MDR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada saat kita transaksi Rp100 ribu, merchant terkena MDR atau Merchant Discount Rate. Jadi ada potongan per transaksi,” jelas Agus.
Karena itu, merchant tidak diperbolehkan menaikkan harga khusus kepada konsumen yang memilih metode pembayaran QRIS.
Agus mencontohkan, apabila harga barang Rp100 ribu untuk pembayaran tunai, tetapi menjadi Rp101 ribu ketika konsumen membayar menggunakan QRIS, praktik tersebut tidak diperbolehkan.
“Kalau belanja pakai QRIS kemudian ditanya, ‘Kalau cash Rp100 ribu, kalau QRIS Rp101 ribu’, itu tidak boleh,” tegasnya.
Agus menyebut konsumen memiliki hak untuk menolak sekaligus melaporkan apabila menemukan praktik pembebanan biaya tambahan tersebut.
“Itu hak konsumen untuk menolak dan mengadukan kepada Bank Indonesia. Tambahan Rp1.000 tadi seharusnya menjadi beban merchant atau pedagang,” katanya.
Kebijakan MDR QRIS juga mengalami perubahan mulai 1 Oktober 2026. Agus menyampaikan, transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp100 ribu akan mendapatkan kebijakan free MDR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai 1 Oktober nanti, seluruh transaksi sampai dengan Rp100 ribu itu free MDR,” ujar Agus.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi merchant mikro, tetapi mencakup seluruh kelompok merchant.
“Baik merchant mikro, UMKM, pedagang besar, maupun mal, MDR-nya tidak dikenakan kepada merchant untuk transaksi sampai Rp100 ribu,” jelasnya.
Agus mengatakan, sebelumnya terdapat ketentuan khusus bagi merchant mikro dengan batas transaksi tertentu.
“Kalau sebelumnya, pengecualian itu hanya untuk transaksi merchant mikro. Misalnya penjualnya mikro, transaksi sampai Rp500 ribu itu bebas MDR bagi penjualnya,” katanya.
Dengan kebijakan terbaru, pembebasan MDR diperluas untuk seluruh kelompok merchant.
“Kalau sekarang, selain yang tadi untuk mikro, berlaku juga seluruhnya. Seluruh pedagang, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, free MDR sampai dengan transaksi Rp100 ribu,” lanjut Agus.
Menurut Agus, pengembangan KKI retail dan penyesuaian kebijakan MDR QRIS merupakan bagian dari langkah Bank Indonesia untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran digital sekaligus mendorong penggunaan instrumen pembayaran domestik di Indonesia.



















Discussion about this post