Kamis, 9 Juli 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Majelis Hakim PN Tarakan Turun ke Lokasi Sengketa, Gugatan PMH Ungkap Dugaan Satu Objek Tanah Dijual ke Dua Pihak

by Redaksi
09/07/2026
in Daerah, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Majelis Hakim PN Tarakan Turun ke Lokasi Sengketa, Gugatan PMH Ungkap Dugaan Satu Objek Tanah Dijual ke Dua Pihak

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan bersama tim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah di RT 1, Jalan Padat Karya, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Rabu (8/7/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tjian Kwuang terhadap MH, SC  serta seorang notaris sebagai turut tergugat.

BacaJuga

Viral Perkelahian saat Kunjungan DPRD, Lurah Karang Anyar Pantai Beber Kronologi Sengketa Akses Jalan di Gang Rukun

Viral Perkelahian saat Kunjungan DPRD, Lurah Karang Anyar Pantai Beber Kronologi Sengketa Akses Jalan di Gang Rukun

02/07/2025

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung batas-batas tanah yang disengketakan, letak objek perkara, serta pihak yang saat ini menguasai lahan.

Usai pemeriksaan, Tjian Kwuang selaku penggugat menjelaskan bahwa agenda descente bertujuan memastikan batas-batas objek sengketa sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen yang menjadi alat bukti para pihak.

Menurutnya, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan objek yang sama kepada dua pembeli berbeda.
“Pada prinsipnya saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Tjian.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Rina Handayana, S.H., menyampaikan bahwa gugatan PMH diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Ia menjelaskan, sejak awal kliennya menyatakan kesediaan melunasi pembayaran setelah dokumen asli atas dua bidang tanah yang belum bersertifikat diperlihatkan di hadapan notaris. Namun, menurutnya, hingga waktu yang cukup lama dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Klien kami bukan tidak ingin memenuhi kewajiban pembayaran. Justru pembayaran sebesar Rp1,7 miliar untuk tanah bersertifikat telah dilakukan. Persoalannya adalah dokumen asli atas dua bidang tanah lainnya tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan keraguan terhadap legalitas objek tersebut,” kata Rina.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Dalil Gugatan :
Berdasarkan gugatan yang didaftarkan melalui Kantor Hukum Asward Taufiq, S.H. & Partners pada 25 Februari 2026, penggugat menyebut telah menandatangani PPJB pada 21 Februari 2022 untuk membeli tiga bidang tanah, yang terdiri atas satu bidang bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.837 meter persegi serta dua bidang tanah yang belum bersertifikat.

Penggugat mengaku telah membayar Rp1,7 miliar kepada tergugat sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat mendalilkan bahwa kemudian diketahui dua bidang tanah yang belum bersertifikat diduga telah lebih dahulu diperjanjikan kepada pihak lain sejak tahun 2005. Selain itu, penggugat juga menyatakan dokumen asli atas dua bidang tanah tersebut tidak pernah diperlihatkan sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Atas dasar tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 miliar, berikut tuntutan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.

Menunggu Putusan Pengadilan :
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pengambilan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, pembelaan, alat bukti, maupun keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim sebelum diputus berkekuatan hukum. (*)

Tags: Konflik lahanPengadilan Negeri Tarakan

Berita Lainnya

Pertahankan Juara Umum Porwada II Kaltara, 11 Emas Dibawa Pulang Kontingen PWI Tarakan
Daerah

Pertahankan Juara Umum Porwada II Kaltara, 11 Emas Dibawa Pulang Kontingen PWI Tarakan

07/07/2026
Porwada II Kaltara 2026 di Nunukan Berjalan Sukses, Tarakan Kembali Raih Juara Umum
Daerah

Porwada II Kaltara 2026 di Nunukan Berjalan Sukses, Tarakan Kembali Raih Juara Umum

07/07/2026
Masuk Kharisma Event Nusantara, Festival Budaya Iraw Tengkayu XV Perkuat Identitas Budaya Tarakan
Daerah

Masuk Kharisma Event Nusantara, Festival Budaya Iraw Tengkayu XV Perkuat Identitas Budaya Tarakan

05/07/2026
Lapas Tarakan Jadikan Dzikir Jumat Bagian Pembinaan, Dorong Perubahan Perilaku Warga Binaan
Daerah

Lapas Tarakan Jadikan Dzikir Jumat Bagian Pembinaan, Dorong Perubahan Perilaku Warga Binaan

04/07/2026
Pansus DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda Strategis, Penghargaan Daerah dan Budaya Literasi Direvisi
Advetorial

Pansus DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda Strategis, Penghargaan Daerah dan Budaya Literasi Direvisi

02/07/2026
DPRD Kaltara Hadiri Rakernas ADPSI 2026, Ikut Tanam 500 Pohon hingga Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah
Advetorial

DPRD Kaltara Hadiri Rakernas ADPSI 2026, Ikut Tanam 500 Pohon hingga Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah

30/06/2026

Discussion about this post

Berita Terlaris

  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Mulai Masuk Sebatik Barat, Ratusan Pelajar Dapat Jatah Perdana dari SPPG Liang Bunyu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Majelis Hakim PN Tarakan Turun ke Lokasi Sengketa, Gugatan PMH Ungkap Dugaan Satu Objek Tanah Dijual ke Dua Pihak

Majelis Hakim PN Tarakan Turun ke Lokasi Sengketa, Gugatan PMH Ungkap Dugaan Satu Objek Tanah Dijual ke Dua Pihak

09/07/2026
Pertahankan Juara Umum Porwada II Kaltara, 11 Emas Dibawa Pulang Kontingen PWI Tarakan

Pertahankan Juara Umum Porwada II Kaltara, 11 Emas Dibawa Pulang Kontingen PWI Tarakan

07/07/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com