KALTARAUPDATE.COM – Viral video perkelahian saat kunjungan komisi 1 DPRD Tarakan ke RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai ditengarai adanya sengketa lahan berupa akses jalan oleh kedua pihak.
Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanis K. Patongloan, angkat bicara mengenai polemik akses jalan di RT 17 Gang Rukun, yang melibatkan seorang warga bernama David.
Sengketa ini disebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2018 dan sempat beberapa kali dimediasi oleh pihak kelurahan.
Yohanis menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pihaknya dari RT setempat terkait rencana penutupan jalan oleh pihak David.
“Pak RT melaporkan ke kami bahwa jalan di Gang Rukun RT 17 di belakang akan ditutup Pak David,” ucapnya pada Rabu (2/7/2025).
Namun, sebelum rencana pemagaran dilakukan, masyarakat menolak. Yohanis kemudian berinisiatif menghentikan rencana tersebut sementara dan menggelar mediasi.
“Saya berinisiasi untuk menghentikan, tolong jangan dipagar dulu, kita akan mediasi besok. Hari itu pun juga kami bikin undangan, dan pada Rabu, 18 Juni, pukul 09.00 WITA, kami melakukan mediasi di Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dihadiri oleh pihak kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT 17, Danramil, Kapolsek Tarakan Barat,” paparnya.
Mediasi juga dihadiri kuasa hukum David dan perwakilan warga, yakni Rani Saleh. Dalam mediasi tersebut disepakati tiga poin penting. Pertama, pemagaran tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan batas bidang tanah dari BPN. Kedua, jika terbukti jalan tersebut berada dalam bidang tanah milik David berdasarkan sertifikat, maka ia memiliki hak sepenuhnya. Ketiga, jika di luar bidang tanah David, maka jalan tersebut akan difungsikan sebagai fasilitas umum karena mendukung akses menuju masjid dan sekolah.
“Tidak boleh melakukan pemagaran sepanjang belum ada titik terangnya pengembalian batas dari BPN,” sambungnya.
Yohanis mengakui bahwa kesepakatan ini sudah hampir membuahkan hasil. Namun konflik kembali memanas setelah adanya kunjungan DPRD Kota Tarakan ke lokasi, yang kemudian dijadikan dasar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.
“Hal inilah yang menimbulkan chaos di lapangan sehingga terjadi perkelahian,” ujar Yohanis.
Ia juga mengaku telah menerima pengajuan dari pengacara David terkait permohonan pengembalian batas ke BPN. Namun, karena persoalan ini sudah masuk ranah DPRD, pihak kelurahan memilih menunggu hasil RDP.
Lurah Karang Anyar Pantai menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut sebelum ada kejelasan dari BPN dan keputusan dari DPRD.
Lebih lanjut, Yohanis juga mengungkap adanya kejanggalan terkait status sertifikat yang dimiliki David. Sertifikat tersebut diketahui tidak melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan dan muncul tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Ini patut diduga bahwa sertifikat ini kalau kita sentuh tanahku diprioritaskan sebagai akses jalan. Bidang yang satu kami koordinasikan ke BPN, tidak ditemukan bidangnya,” ungkapnya.
Yohanis menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang disengketakan awalnya merupakan tanggul yang digunakan sebagai jalan selebar satu meter. Akses itu kemudian melebar menjadi empat meter setelah David membeli lahan tambahan yang kini digunakan warga.
Masalah menjadi semakin kompleks karena di lokasi tersebut telah dibangun proyek siring oleh pemerintah.
“Namun yang jadi persoalan, kenapa pada saat ini baru muncul? Karena sudah ada proyek pemerintah, sudah ada di siring. Kenapa Pak David pada saat itu, waktu masuk siring pemerintah, tidak dikomplain?” jelasnya.
Yohanis menegaskan bahwa pihak kelurahan telah berupaya maksimal menyelesaikan konflik ini secara sosial. Namun, tarik menarik kepentingan antara warga, pemilik lahan, dan lembaga legislatif membuat situasi semakin rumit. Pihaknya kini memilih menunggu hasil RDP DPRD Tarakan untuk langkah selanjutnya.
“Kami bukan pengambil keputusan, kami hanya menyelesaikan konflik sosialnya,” tegasnya.
Status Lahan Hak Milik David, Pemerintah dan DPRD Tarakan Diminta Tegas Jelaskan ke Masyarakat
Sebelumnya, David, pemilik lahan yang terlibat sengketa akses jalan di RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataannya, David mengungkapkan bahwa ia membeli lahan tersebut secara sah dan menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya berupaya menghalangi hak kepemilikannya.
David menjelaskan bahwa awalnya ia membeli tanah di kawasan tersebut dari beberapa pemilik berbeda, termasuk dari seseorang bernama Yusuf, yang tanahnya berada setelah jembatan.
Setelah membebaskan lahan milik Yusuf, David juga membeli tanah milik ayah dari saudara Rani pada tahun 2017.
“Karena bapaknya butuh uang sehingga jual tanahnya ini lah ke saya waktu itu,” ungkap David.
Namun setelah ayahnya meninggal dunia, Rani sebagai ahli waris membatalkan perjanjian tersebut. Padahal menurut David, transaksi sudah sah secara hukum dan disahkan oleh notaris.
Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati pengembalian dana yang sudah dibayarkan, yakni sebesar Rp525 juta, melalui berita acara musyawarah pada tahun 2020.
Meskipun uang miliknya dikembalikan, namun diakuinya kerugian yang dialaminya tidaklah sedikit. Sebab, David telah menimbun lahan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa permasalahan semakin rumit ketika akses jalan yang ia buat di atas lahannya, dan telah digunakan oleh warga, mulai diklaim sebagai jalan umum.
“Awalnya, saya izinkan Rani pakai jalan lebar 1 meter untuk akses ke tanahnya. Tapi sekarang jalan itu justru diklaim sebagai jalan umum dan pondasi saya ditimbun. Padahal tanah ini jelas milik saya, ada sertifikatnya,” tegasnya.
David mengaku kecewa karena merasa diperlakukan tidak adil oleh warga sekitar dan aparat setempat. Ia menyebut bahwa Lurah Karang Anyar Pantai tidak netral dalam menyikapi persoalan ini.
“Saya hanya ingin mengambil hak saya ditentang semua dengan semua orang, pak Lurah pun menentang dia bilang tidak bisa jalan umum padahal ada kesepakatan ditantangani Rani Pak Lurah, Pak RT,” katanya.
Menurut David, warga yang membeli tanah dari Rani seharusnya menuntut kejelasan akses dari penjual, bukan memaksa menggunakan jalan di tanah miliknya. Ia juga menyinggung soal sikap sebagian warga yang dianggap memprovokasi dan memutarbalikkan fakta.
“Masalahnya ini tanah milik saya sah secara sertifikat, dan Rani ini yang membohongi warga-warga sini,” tegasnya.
David berharap pemerintah kota dan DPRD Tarakan bersikap adil dan tegas, serta menyelesaikan persoalan ini berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Seolah-olah saya mau menzalimi mereka (warga), padahal tidak pak. Saya mau mengambil hak saya, ini loh hak saya. Saya mau memperjuangkan hak saya,” tukasnya. (*)
Discussion about this post