KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Lonjakan tagihan air PDAM yang kerap dikeluhkan pelanggan tidak selalu disebabkan oleh kesalahan distribusi atau sistem perusahaan.
Perumda Air Minum Tirta Alam PDAM Tarakan menegaskan, pemahaman masyarakat terhadap batas tanggung jawab antara perusahaan dan pelanggan menjadi faktor penting dalam mencegah tagihan air membengkak.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan air bersih terdapat pembagian kewenangan yang jelas, terutama terkait penanganan kebocoran.
Menurutnya, PDAM bertanggung jawab penuh terhadap seluruh jaringan pipa dan instalasi sebelum meteran pelanggan. Sementara itu, kebocoran yang terjadi setelah meteran termasuk stop kran dan instalasi pipa di dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.
“Batas tanggung jawabnya jelas ada di meteran. Kalau bocor sebelum meteran, itu tanggung jawab PDAM. Tapi kalau bocor setelah meteran, termasuk stop kran atau pipa di rumah, itu sudah menjadi tanggung jawab pelanggan,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, kebocoran setelah meteran sering kali tidak disadari pelanggan. Air tetap mengalir dan tercatat oleh meteran meskipun pemilik rumah merasa tidak menggunakan air secara berlebihan.
“Air tetap mengalir dan meteran tetap berjalan. Di situlah masalahnya, tiba-tiba tagihan melonjak padahal pemakaian terasa biasa saja,” jelasnya.
Iwan mengungkapkan, hampir setiap hari PDAM Tarakan menerima laporan keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan air. Namun setelah dilakukan pengecekan, sebagian besar kasus ternyata disebabkan oleh kelalaian pelanggan sendiri.
Bahkan, kata Iwan, kejadian serupa juga pernah dialaminya secara pribadi.
“Saya sendiri pernah lupa menutup kran. Dua hari saja lupa, tagihan saya langsung naik sampai sekitar Rp500 ribu. Itu pengalaman pribadi saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus kelalaian serupa juga pernah dialami pejabat internal PDAM Tarakan. Salah satunya manajer produksi yang harus bepergian keluar daerah dalam waktu cukup lama dan lupa menutup kran utama di rumahnya.
“Ada pejabat internal kami, manajer produksi, pergi keluar daerah hampir setengah bulan. Karena lupa menutup kran, tagihan airnya hampir Rp3 juta,” katanya.
Menurut Iwan, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa PDAM tidak membedakan perlakuan antara pelanggan umum dengan pejabat internal perusahaan.
“Direktur saja bayar, manajer produksi juga bayar. Tidak ada dispensasi karena itu murni kelalaian pribadi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, tagihan tertinggi akibat kebocoran dan kelalaian pelanggan yang pernah tercatat di PDAM Tarakan bahkan mencapai sekitar Rp6 juta untuk akumulasi pemakaian beberapa bulan. Namun setelah kebocoran diperbaiki, pemakaian air kembali normal.
Terkait kebijakan keringanan, Iwan menegaskan PDAM Tarakan tidak memberlakukan penghapusan tagihan. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan solusi agar pelanggan tidak terbebani secara langsung.
“Kalau dispensasi atau penghapusan memang tidak ada. Tapi kami bantu dengan skema pembayaran secara cicilan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, PDAM Tarakan mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi air di rumah masing-masing. Salah satu cara paling sederhana adalah menutup seluruh kran dan memperhatikan pergerakan meteran.
“Kalau semua kran sudah ditutup tapi meteran masih berputar, itu artinya ada kebocoran setelah meteran,” jelas Iwan.
Ia juga mengingatkan pelanggan untuk menutup stop kran utama saat malam hari atau ketika bepergian keluar kota, mengingat tekanan air PDAM saat ini cukup tinggi.
“Tekanan air sekarang cukup kencang. Lupa sedikit saja menutup kran, dampaknya langsung terasa di tagihan,” katanya.
Saat ini, PDAM Tarakan melayani sekitar 55 ribu pelanggan. Sementara tingkat kehilangan air atau *Non Revenue Water* (NRW) masih berada di angka 32 persen, di atas batas toleransi nasional sebesar 25 persen.
“Laporan kebocoran itu hampir setiap hari kami terima, bukan per bulan,” pungkasnya.
Melalui edukasi ini, PDAM Tarakan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya merawat instalasi air di rumah agar terhindar dari kerugian akibat lonjakan tagihan air. (SL)


















Discussion about this post