KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Kegiatan sosialisasi penyesuaian abodemen dilaksanalan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan pada Senin (8/9/2025).
Total 444 ketua RT di Tarakan diundang menghadiri kegiatan termasuk seluruh lurah dan camat se-Tarakan.
Adapun pengumpulan ketua RT ini diharapkan bisa menyampaikan secara langsung kepada warganya masing-masing terkait alasan pihak PDAM melakukan penyesuaian abodemen.
Berbagai pertanyaan dari ketua RT dijawab tuntas oleh Dirut Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Iwan Setiawan.
Dikatakan Iwan Setiawan, Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyesuaian abodemen.
“Jadi kami sekaligus ingin meluruskan bahwa bukan tarif PDAM naik tapi penyesuaian abodemen. Kami sampaikan juga ke RT yang ada di Tarakan pilih abodemennya Rp15 ribu atau pada saat ada kerusakan ada pergantian meteran, pergantian keran kami minta membayar? Dan mereka sepakat semua bahwa cukup abodemen yang dibayar,” ujar Iwan Setiawan.
Jika nanti pelanggan PDAM mengalami kerusakan meteran air maka tidak perlu membayar kerusakan karena hal ini sudah terakumulasi oleh pembayaran abodemen yang disetorkan bersama tarif bulanan PDAM.
“Jadi cukup bayar abodemen jadi semua gratis. Penggantian meteran gratis, perbaikan kebocoran gratis, penggantian token gratis, kami semua sepakat tadi sehingga tidak perlu ada lagi diributkan. InsyaAllah nanti RT akan sampaikan ke warganya bahwa ini bukan kenaikan tarif tapi penyesuaian abodemen yang nanti kembali ke mereka juga,” kata Iwan Setiawan.
Ia melanjutkan lagi, dengan masyarakat membayar tarif abodemen sebesar Rp26 ribu dari sebelumnya Rp10.500 maka nantinya saat terjadi kebocoran misalnya, atau penggantian meteran air, masyarakat tidak membayar.
“Petugas PDAM Tarakan juga dilarang memungut biaya. Jika ada ditemukan pemungutan biaya, buat rekaman atau video sebagai bukti. Kami juga hadirkan karyawan PDAM hadir sebagai juga kesepakatan bersama RT apabila ada yang menarik biaya pergantian meteran, pergantian keran atau perbaikan kebocoran sebelum meteran bisa dilaporkan. Karena tidak boleh menarik biaya, konsekuenya diberhentikan sebagau karyawan PDAM,” jelasnya.
Ia menambahkan lagi, penyesuaian abodemen sendiri adalah amanat Perda Nomor 11 Tahun 2019. Dimana perda ini disusun langsung DPRD Tarakan kala itu. Sehingga saat penyesuaian tidak perlu lagi meminta persetujuan DPRD Tarakan.
Dan juga lanjutnya, dalam isi perda bahwa PDAM boleh menaikkan tarif 5 persen sampai 15 persen tanpa persetujuan DPRD.
Ia menamabhakan lagi, selama 4 tahun terakhir tidak pernah menaikkan tarif. Dan baru tahun ini yang dilakukan penyesuaian abodemen.
“Karena setelah dihitung, selama 13 tahun tidak ada penyesuaian, BPKP mengamanatkan mengganti meteran minimal 5 tahun sekali maka kami adakan penyesuaian abodemen,” pungkasnya. (SL)
Discussion about this post