KALTARAUPDATE.COM– Pria botak ini tak berkutik. Usianya masih terbilang muda, namun nekat melakukan pencurian menyasar mobil warga Tarakan yang tak terkunci.
Enam titik TKP dilaporkan tempat pria berinisial AM (20) ini beraksi. Ia viral karena CCTV dan menggunakan motor Scoopy merah yang disewanya.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan enam titik TKP yang dilaporkan berdasarkan LP di antaranya laporan tertanggal Jumat 6 September 2024 pukul 22.00 WIT di sekitar jalan Kamboja.
“Korban saat itu memarkir mobil di depan rumah dalam posisi mobil tidak terkunci. Dalam mobil ada dompet berisi uang tunai Rp400 ribu, surat berharga sertifikat, tiga berkas pengadaan tanah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Kemudian kejadian kedua, pada Kamis (19/9/2024) pukul 05.00 WITA. Saat olahraga pagi, melihat pintu mobil sudah terbuka dan saat dicek, barang di dalam telah berantakan. Kemudian TKP ketiga, di tanggal 18 September 2024, pukul 07.00 wita Jalan Pulau Nias Kelurahan Kampung Satu. Korban meletakkan laptop Asus warna biru dan tas berisi dokumen dan surat berharga BPKB mobil dan buku tabungan.
“TKP keempat terjadi pada hari Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 07.15 WITA di Jalan Lili RT 3 Kelurahan Karang Anyar. TKP kelima pada hari Jumat (4/10/2024), di Jalan Revormasi RT 15 Kelurahan Karang Harapan. Dan TKP keenam pada hari Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 07.30 WITA,” bebernya.
Dari keenam korban tersebut membuat laporan ke Polres Tarakan. Dan setelah diselidiki, pelaku AM mengaku baru enam bulan di Tarakan. AM juga telah mengakui perbuatannya. Laptop curian sudah berhasil juga dijual Rp1 juta.
“Uang digunakan bermain judi online dan memakai sabu-sabu. Pelaku mengakui beraksi di lebih enam TKP.Pelaku berhasil diamankan 14 Oktober 2024 pukul 02.00 wita di Jalan Kusuma Bangsa di kediaman rekannya nongkrong bersama rekannya,” ujarnya. Atas ulah pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dan atau pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dan atau pasal 363 ayat 1 kelima KUHP dan atau pasal 362 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal ini kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, di pasal 65 ada perbuatan berulang. “ Ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post