KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, melakukan kunjungan lapangan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Gedung Indoor Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Selasa (27/1/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan PKL terkait rencana relokasi lapak yang semula dijadwalkan paling lambat 7 Februari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Tarakan meminta agar rencana relokasi ditunda sementara menyusul munculnya persoalan klaim kepemilikan lahan di lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Peninjauan lapangan berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA dan turut dihadiri Komisi I DPRD Tarakan, pihak Kecamatan Tarakan Timur, kelurahan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di lokasi, rombongan DPRD berdialog langsung dengan para PKL dan pihak pemerintah, membahas solusi terbaik agar penataan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan rencana relokasi PKL ke sebelah kiri Gedung Indoor Kampung Enam tidak dapat dilanjutkan sebelum status lahan benar-benar jelas.
“Lokasi yang kemarin direncanakan untuk relokasi ternyata masih bermasalah, karena ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah,” ujar Yunus.
Ia menegaskan DPRD Tarakan tidak ingin pemerintah daerah terburu-buru membuat kesepakatan dengan pihak manapun sebelum kejelasan status lahan diperoleh.
“Kalau ada perjanjian, berarti kita mengakui tanah itu milik yang bersangkutan. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Yunus menjelaskan, sebelumnya pihak kecamatan telah memberikan tenggat waktu sekitar 14 hari kepada PKL untuk berpindah. Namun dengan kondisi saat ini, DPRD meminta relokasi tersebut ditunda hingga tersedia lokasi yang benar-benar siap.
“Ini bukan digugurkan, tapi ditunda. Kita menunggu sampai Pasar Rakyat di Kampung Empat bisa ditempati,” katanya.
Selama masa penundaan, DPRD Tarakan meminta agar PKL tetap diperbolehkan berjualan di lokasi saat ini dengan catatan menjaga ketertiban dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Yang penting lapak di badan jalan dimundurkan supaya tidak mengganggu pengguna jalan,” tambah Yunus.Ia juga mempertimbangkan faktor sosial menjelang bulan Ramadan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
<span;>“Kita mau masuk bulan puasa, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
<span;>Sementara itu, Camat Tarakan Timur, Boby Deen Marten, menegaskan rencana relokasi PKL bukan untuk menutup aktivitas usaha pedagang, melainkan memindahkan ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
<span;>“Ini bukan ditutup, tapi dipindahkan. Rencana relokasi ini sebelumnya sudah dibahas bersama Wali Kota Tarakan,” ujar Boby.
<span;>Ia menjelaskan, pihak kecamatan bersama kelurahan dan unsur BKO sebelumnya telah menyampaikan kesepakatan kepada PKL bahwa paling lambat 14 hari diharapkan sudah berpindah ke lokasi relokasi, atau tepatnya pada 7 Februari 2026.
<span;>“Dari kecamatan, kelurahan, dan BKO sudah menyampaikan tanggal 7 relokasi. Dan sebetulnya para pedagang sudah memahami itu,” katanya.
<span;>Namun, lanjut Boby, para PKL menyampaikan keinginan untuk terlebih dahulu menghadap DPRD sebelum relokasi dilakukan.
<span;>“Mereka bilang siap direlokasi, tapi ingin bertemu Dewan dulu. Nah, inilah yang terjadi sekarang,” jelasnya.
<span;>Boby juga menegaskan kewenangan kecamatan terbatas pada fungsi pengawasan, koordinasi, dan imbauan, bukan eksekusi di lapangan.
<span;>“Kewenangan kami cuma tiga, mengawasi, mengoordinasikan, dan mengimbau. Untuk eksekusi itu ada kewenangan lain,” tegasnya.
<span;>Terkait lokasi relokasi, Boby memastikan area di sekitar Gedung Indoor Kampung Enam merupakan aset Pemerintah Kota Tarakan dan telah dibahas dalam beberapa kali rapat.
<span;>“Rapat sudah tiga kali dan sudah fix. Penguasaan fisik lahan ini milik Pemkot, makanya kemarin DLH yang membersihkan agar pedagang bisa pindah,” ujarnya.
<span;>Ia menambahkan, lokasi relokasi tersebut bersifat sementara sambil menunggu kesiapan Pasar Rakyat di Kelurahan Kampung Empat yang direncanakan baru bisa ditempati setelah pembangunan jembatan selesai.
<span;>“Lokasi permanennya nanti di Pasar Rakyat Kampung Empat. Sambil menunggu jembatan selesai, ditata dulu di sini,” katanya.
<span;>Menanggapi hasil kunjungan DPRD Tarakan yang meminta penundaan relokasi, Boby menyatakan pihaknya akan melaporkan perkembangan tersebut kepada Wali Kota Tarakan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
<span;>“Kalau Pak Wali tetap tanggal 7, ya tanggal 7. Kalau ada pembicaraan lagi dengan DPRD, kami menunggu,” ujarnya.
<span;>Meski demikian, Boby kembali menegaskan relokasi bukan berarti menutup ruang usaha PKL. Pemerintah bahkan telah menyiapkan konsep penataan pasar buah di lokasi relokasi.
<span;>“Kita tidak menutup. Kita memindahkan. Kalau bicara ramai tidak ramai, insya Allah ramai,” tutupnya. (SL)

















Discussion about this post