JAKARTA – Kapolri menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berdiri langsung di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Menurut Kapolri, posisi Polri saat ini merupakan bentuk paling ideal untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, profesional, dan efektif, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.
“Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dapat bergerak cepat setiap kali negara membutuhkan kehadiran aparat kepolisian. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat oleh birokrasi yang berlapis,” tegas Kapolri.
Kapolri menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan mengurangi kecepatan respons negara dalam menghadapi berbagai persoalan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, Polri adalah alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, bukan sekadar bagian dari struktur administratif pemerintahan.
“Jika Polri dilemahkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Karena keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik akan terdampak langsung,” ujarnya.
Kapolri menambahkan, keberadaan Polri di bawah Presiden juga menjadi bentuk penguatan sistem ketatanegaraan, sehingga koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan aparat penegak hukum dapat berjalan efektif.
Oleh karena itu, Kapolri menegaskan penolakannya terhadap setiap wacana pembentukan kementerian kepolisian maupun penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. (SL)

















Discussion about this post