KALTARAUPDATE.COM – Anggota DPR RI Dapil Kaltara, H. Hasan Saleh menggelar bimtek evaluasi implementasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK). Kegiatan evaluasi menggandeng Kementerian kehutanan.
Kegiatan yang berlangsung di Mess Inhutani 1 Tarakan, Minggu (5/10/2025), Hasan Saleh mengundang puluhan warga untuk dibekali ilmu terkait upaya pelestarian hutan melalui usaha perkayuan.
H.Hasan Saleh menyampaikan harapannya, dengan paparan narasumber yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait upaya pelestarian hutan.
“Kita mengharapkan pak Beny (Kepala BPHL Wilayah XIII Samarinda, Benny Soedirman Fitrianto) dapat memberikan suatu pelajaran atau bimbingan teknis kepada masyarakat Kaltara sehingga pengetahuan yang diberikan bisa diserap dan dilaksanakan dengan baik,” terang H. Hasan Saleh.
Kepala BPHL Wilayah XIII Samarinda, Benny Soedirman Fitrianto menjelaskan bahwa kolaborasi bimtek bersama Anggota DPR RI Hasan Saleh selaku anggota Komisi 4 yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam hal ini, pihaknya memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait industri kehutanan.
“Kita sampaikan peluang-peluang usaha di Kalimantan Utara, khususnya di Tarakan masih cukup besar. Kebetulan kayunya cukup banyak. Jadi kalaupun membuka usaha di bidang industri kayu masih memungkinkan,” beber Benny.
Ia melanjutkan lagi, bagaimana pihaknya industri dan persyaratannya. Termasuk apa saja yang bisa disampaikan untuk mendapat sertifikat.
Ia melanjutkan lagi, dengan bantuan yang diberikan pemerintah untuk mengurus sertifikat dinilai cukup membantu terutama pelaku UMKM.
Ia menekankan pihaknya siap mendampingi pelaku usaha sampai mendapatkan sertifikat SVLK. Karena nantinya akan ditanyakan juga terkait bahan baku yang didapat dari mana, penatausahaannya dan lain-lain.
Selain mengundang pelaku UMKM pihaknya juga menghadirkan sejumlah industri perkayuan di Tarakan.Seperti PT IDEC Awi, PT intraca Manufacturing dan PT Phoenix Resources Internasional (PT PRI). (*)
Discussion about this post