KALTARAUPDATE.COM – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peluang memperluas kapasitas usaha melalui integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah.
Skema ini menggabungkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan dengan instrumen sosial seperti zakat dan wakaf untuk mendukung pengembangan usaha produktif.

Strategi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, mengatakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah perlu didukung sinergi antarpemangku kepentingan, penguatan rantai nilai halal, serta perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikannya saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kamis (15/10/2026).
Menurut Solikin, kebutuhan pembiayaan pelaku usaha perlu dipertemukan dengan sumber pendanaan yang sesuai, baik melalui perbankan syariah, lembaga keuangan komersial, maupun lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah atau blended finance dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan agar dapat berkembang secara bertahap.
Dengan pendekatan tersebut, pembiayaan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan modal, tetapi juga mendukung peningkatan kapasitas usaha, perluasan pasar, dan keberlanjutan bisnis.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin.
Untuk memperkuat implementasi pengembangan ekonomi syariah, Bank Indonesia mendorong pendekatan 3SP, yakni Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.
Sinergi Produktif dilakukan dengan mengembangkan sektor usaha sesuai potensi masing-masing daerah. Selanjutnya, Sinergi Pembiayaan diarahkan untuk mempertemukan kebutuhan modal pelaku usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat.
Sementara itu, Sinergi Partisipasi dilakukan melalui peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah agar masyarakat semakin aktif memanfaatkan layanan serta peluang usaha di sektor tersebut.
Ketiga pendekatan ini diharapkan dapat berjalan beriringan untuk meningkatkan daya saing UMKM, memperluas akses pasar, dan mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Selain akses permodalan, penguatan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir juga menjadi perhatian. Upaya tersebut mencakup pengembangan sektor produktif, peningkatan kualitas produk, serta keterhubungan antara pelaku usaha dan ekosistem industri halal.
Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, yang turut hadir dalam forum tersebut, menekankan pentingnya menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari arus utama pembangunan nasional.
Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah perlu berjalan bersama ekonomi komersial agar mampu mendorong perekonomian yang tangguh, inklusif, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya kelembagaan yang kuat, kejelasan regulasi, serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang saling mendukung.
Sinergi pemerintah pusat dan daerah dinilai diperlukan agar program pengembangan ekonomi syariah dapat berjalan sesuai arah kebijakan nasional sekaligus menyesuaikan potensi setiap wilayah.
Dalam upaya tersebut, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Bank Indonesia turut mendorong penyelarasan kebijakan ekonomi syariah dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pada 2026, panduan kolaborasi lintas urusan daerah dalam pengembangan ekonomi syariah dimutakhirkan agar selaras dengan nomenklatur pembangunan daerah.
Panduan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam siaran pers Bank Indonesia, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.
Pada kesempatan yang sama, pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) juga dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi pengembangan ekonomi syariah di daerah.
Keberadaan KDEKS diharapkan dapat menyelaraskan program daerah dengan kebijakan strategis nasional, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di masing-masing wilayah.
Penguatan akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong UMKM berkembang dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, pengelola zakat dan wakaf, serta pelaku usaha, kebutuhan pembiayaan diharapkan dapat dipenuhi melalui skema yang sesuai dengan karakteristik dan tahap perkembangan bisnis.
Ke depan, sinergi pusat dan daerah akan terus diperkuat melalui perencanaan yang selaras, koordinasi terstruktur, serta pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan dukungan tersebut, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan mampu memperluas kesempatan usaha, meningkatkan kapasitas UMKM, dan memperkuat kontribusi sektor produktif terhadap perekonomian nasional maupun daerah.





















Discussion about this post