KALTARAUPDATE.COM – Reses anggota DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, di RT 10 Kelurahan Juata Permai, Selasa (17/2/2026), bukan sekadar agenda serap aspirasi biasa. Pasalnya di momen siang tadi, warga curhat berbagai kebutuhan apalagi saat ada even gotong royong.
Permintaan dilontarkan seperti kendaraan roda tiga untuk kerja bakti, mesin potong rumput baru, perbaikan atap gedung pertemuan, hingga lampu jalan yang padam di beberapa titik.
Suasana berlangsung terbuka. Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga Ketua Koperasi Merah Putih Juata Permai hadir menyampaikan kebutuhan riil di lapangan. Reses itu juga menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan guna memberi edukasi perlindungan sosial.
Suparno, Ketua RT 11, mengingatkan bahwa wilayah mereka sudah puluhan tahun menunggu perhatian maksimal.
“Kami sudah 30 tahun di Intraca. Jalan baru tiga bulan lalu diaspal, itu pun terpotong,” ujarnya.
Ia meminta kendaraan roda tiga sebagai inventaris resmi warga untuk mendukung kerja bakti massal. Mesin potong rumput juga menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini gotong royong masih mengandalkan alat manual.
Keluhan lain datang dari RT 7. Mesin rumput yang ada disebut sudah rusak berat. Beberapa lampu jalan pun dilaporkan mati.
Sementara Darmadi, Ketua Koperasi Merah Putih Juata Permai, berharap ada bantuan timbunan lahan koperasi agar bisa diberdayakan untuk UMKM. Ia juga menyoroti perlunya sarana olahraga untuk pembinaan generasi muda.
Menjawab berbagai permintaan itu, Supa’ad tidak langsung menjanjikan realisasi instan. Ia justru menekankan pentingnya memahami batas kewenangan.
Menurutnya, tidak semua pembangunan bisa dilakukan pemerintah kota atau provinsi jika status aset belum jelas. Jika dipaksakan, berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan persoalan hukum.
“Jangan sampai memaksa pemerintah membangun di luar kewenangannya. Bisa jadi temuan, kasihan kepala daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan perbedaan kewenangan jalan nasional, provinsi, dan kota agar warga tidak salah sasaran dalam menyampaikan tuntutan.
Terkait bantuan kendaraan roda tiga dan mesin potong rumput, Supa’ad menyatakan siap menampung melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Namun syaratnya jelas: harus ada proposal tertulis dan dokumen Musrenbang.
“Sekarang semua terintegrasi lewat SIPD RI sampai ke Kemendagri. Kalau bukan kewenangan, otomatis ditolak. Bahkan bisa terdeteksi KPK,” katanya.
Ia mengingatkan pentingnya tertib administrasi agar aspirasi bisa diperjuangkan tanpa melanggar aturan.
“Saya harus konsisten administrasi. Jangan sampai selesai jadi anggota DPRD malah dipanggil karena persoalan administrasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supa’ad juga menegaskan bahwa reses bukan sekadar formalitas. Kegiatan tersebut dibiayai APBD yang bersumber dari pajak masyarakat.
“Kalau sudah bayar pajak tapi tidak datang reses, ya rugi,” ucapnya.
Ia sengaja menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar warga memahami pentingnya kepesertaan, baik mandiri maupun PBI.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Fathur Rahman, memaparkan manfaat perlindungan pekerja, termasuk sektor informal. Sementara perwakilan BPJS Kesehatan, Wilmar, bersama staf melakukan klarifikasi data kepesertaan warga.
Di akhir reses, Supa’ad menegaskan kembali posisinya sebagai fasilitator aspirasi.
“Silakan usul masing-masing RT. Yang penting ada proposal resmi dan dokumen Musrenbang. Saya siap perjuangkan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran,” pungkasnya.
Pesan yang tersirat jelas: aspirasi warga Juata Permai didengar, namun realisasinya harus tetap berada di jalur aturan.
Mulai dari permintaan kendaraan roda tiga untuk kerja bakti massal, mesin potong rumput baru, perbaikan atap gedung pertemuan, hingga lampu jalan yang mati di beberapa titik, semuanya disampaikan blak-blakan di hadapan legislator provinsi tersebut.
Suasana berlangsung hangat. Para ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga Ketua Koperasi Merah Putih Juata Permai hadir. Reses itu juga menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memberi pemahaman langsung soal perlindungan sosial.
Suparno, Ketua RT 11 Juata Permai, tak menutupi kondisi wilayahnya. Ia menyebut warga Intraca sudah puluhan tahun memperjuangkan pembangunan.
“Kami sudah 30 tahun di Intraca. Baru tiga bulan lalu jalan diaspal halus walaupun terpotong. Itu pun melalui proses panjang,” ungkapnya.
Menurutnya, warga aktif mengikuti Musrenbang dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Namun kebutuhan dasar belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia pun mengajukan permintaan konkret: kendaraan roda tiga sebagai inventaris warga untuk kerja bakti massal.
Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung minimnya mesin potong rumput. Bahkan ada bantuan sebelumnya yang disebut tak lagi menjadi inventaris lingkungan.
“Kalau gotong royong masih pakai parang. Mudah-mudahan kali ini bisa jadi inventaris resmi,” tegasnya.
Keluhan senada datang dari Suroso, warga RT 7. Mesin potong rumput di lingkungannya disebut sudah rusak parah.
“Kalau Pak Supa’ad sering sedekah, tolong kami disedekahi mesin potong rumput,” ujarnya berseloroh, disambut tawa warga.
Empat titik lampu jalan yang redup hingga mati juga ikut dikeluhkan.Darmadi, Ketua Koperasi Merah Putih Juata Permai, menyoroti kondisi gedung pertemuan yang berdiri di atas fasum dan telah dikelola sekitar 30 tahun.
“Atapnya perlu perbaikan. Kegiatan warga masih pakai gedung itu,” katanya.
Ia juga berharap bantuan timbunan untuk lahan kosong milik koperasi seluas 10–30 meter agar bisa diberdayakan untuk UMKM. Selain itu, pembinaan generasi muda dan fasilitas olahraga dinilai perlu perhatian serius.
Menanggapi aspirasi warga, Supa’ad berbicara tegas soal batas kewenangan.
Ia menjelaskan, tidak semua jalan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Jika aset belum diserahkan, pemerintah tidak bisa sembarangan membangun karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau sampai jadi temuan aparat penegak hukum, kasihan kepala daerah,” ujarnya.
Ia memberi contoh perbedaan kewenangan jalan nasional, provinsi, dan kota. Karena itu, warga diminta memahami jalur administrasi sebelum mengajukan tuntutan pembangunan.
Terkait kendaraan roda tiga dan mesin potong rumput, Supa’ad menyatakan siap menampung melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Namun ia menekankan satu hal.Yakni administrasi harus lengkap.
“Tolong buat usulan tertulis, ditandatangani Ketua RT atau koperasi. Sekarang ada SIPD RI, semua terintegrasi sampai Kemendagri. Kalau bukan kewenangan, otomatis ditolak, bahkan bisa terdeteksi KPK,” tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya tertib administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya harus konsisten administrasi. Jangan sampai selesai jadi anggota DPRD malah dipanggil karena persoalan administrasi,” katanya.
Ia sengaja menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar masyarakat memahami pentingnya kepesertaan, baik mandiri maupun PBI.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Fathur Rahman, memaparkan manfaat perlindungan bagi pekerja formal maupun informal. Sementara perwakilan BPJS Kesehatan, Wilmar, bersama staf melakukan klarifikasi data kepesertaan warga.
Di akhir kegiatan, Supa’ad kembali mengingatkan bahwa semua usulan harus melalui dokumen resmi Musrenbang tingkat kelurahan atau kecamatan.
“Reses ini saya hanya fasilitator untuk menyerap dan meneruskan aspirasi. Harus berbasis dokumen,” pungkasnya.
Reses pun ditutup dengan diskusi ringan, namun pesan utamanya jelas: aspirasi boleh keras disuarakan, tapi tetap harus tertib administrasi. (SL)
Discussion about this post