KALTARAUPDATE.COM – Wali Kota Tarakan menerbitkan SE Nomor 300.2/626/BPBD/2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi periode akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026 Kota Tarakan, 27 November 2025.
Selain mengimbau masyarakat, SE ditujukan kepada perangkat daerah atau pimpinan instansi, camat se-Kota Tarakan, lurah se-Kota Tarakan. Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul,M.Kes, SE ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
300.2.8/9333/SJ per tanggal 18 November 2025 perihal Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.
Selain itu juga memperhatikan informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang dapat meningkatkan risiko cuaca ekstrem (hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi).
Wali Kota Tarakan dalam SE mengintruksikan semua kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah antisipatif sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melakukan sosialisasi, komunikasi, edukasi dan informasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat.
Kemudian memastikan ketersediaan sumber daya mulai dari personil, peralatan, dan logistik yang dapat dimobilisasi sewaktu-waktu dalam kondisi darurat. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar mengintensifkan normalisasi sungai, pengerukan sedimen drainase.
Lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar mengintensifkan pengecekan tebing atau lereng yang berpotensi longsor, daerah aliran sungai atau dataran rendah dan pesisir yang berpotensi banjir dan banjir rob.
“Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) agar melakukan pendataan kawasan pemukiman dan perumahan yang berada di
daerah rawan bencana,” lanjutnya.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat agar menyiagakan Taruna Siaga Bencana (TAGANA), menyiapkan Mobil Dapur Umum serta menyiapkan buffer stock logistik kedaruratan.
Kemudian juga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar meningkatkan sosialisasi, komunikasi, edukasi dan informasi kepada Masyarakat mengenai potensi ancaman dan langkah pencegahan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan, meningkatkan pemantauan potensi ancaman, mengaktifkan Pusat PengendalianOperasi Darurat. Termasuk menyiapkan buffer stock logistik kedaruratan serta meningkatkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
“Kepada camat dan lurah se–Kota Tarakan diharapkan membentuk dan atau mengaktifkan Tim Siaga Bencana di tingkat kelurahan yang melibatkan unsur LPM, Karang Taruna, Ketua RT, Linmas, dan relawan masyarakat,” paparnya.
Kemudian diharapakan juga bertanggung jawab melaksanakan pemantauan rutin terhadap lokasi-lokasi rawan bencana di wilayah kerjanya, khususnya daerah perbukitan (rawan longsor) dan daerah pesisir/dataran rendah (rawan banjir/rob).
Camat dan lurah memfasilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan pembinaan teknis dan simulasi sederhana kepada Tim Siaga Bencana Kelurahan agar memiliki kemampuan respons cepat dan evakuasi mandiri.
“Selain itu juga diharapkan mengaktifkan Pos Siaga Bencana di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, serta memastikan jalur komunikasi masyarakat (Grup WhatsApp) selalu aktif 24 jam. Kemudian mengimbau dan berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah di wilayah masing-masing untuk pemanfaatan fasilitas pengeras suara sebagai sarana penyebaran informasi kebencanaan dan diseminasi peringatan dini (Early Warning System) kepada warga secara cepat, tepat, dan akurat,” urainya.
Termasuk senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dan intensif bersama BPBD terkait perkembangan
situasi lapangan, data kebencanaan, serta kebutuhan dukungan penanganan
darurat.
Kemudian lanjutnya lagi, seluruh masyarakat Kota Tarakan Diharapkan peran serta aktif masyarakat untuk melakukan pencegahan,pengurangan risiko, kesiapsiagaan dan perlindungan mandiri (self-protection) serta pemeliharaan lingkungan sekitar tempat tinggal.
Di antaranya meliputi melakukan pemangkasan dahan dan ranting pohon yang sudah tua atau rapuh di halaman atau area rumah masing-masing untuk mencegah risiko tumbang akibat
angin kencang.
Kemudian melaksanakan kerja bakti secara rutin untuk membersihkan parit, ,selokan, dan saluran air dari sampah serta endapan lumpur agar aliran air lancar.
“Bagi masyarakat yang bermukim di daerah perbukitan atau lereng, dilarang keras
melakukan pemotongan lereng (cut and fill) tanpa kajian teknis dan wajib
menjaga tanaman keras atau vegetasi untuk mencegah tanah longsor,” paparnya.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan potensi bahaya atau kejadian bencana kepada Ketua RT, Lurah, atau Call Center 112 / BPBD Kota Tarakan di nomor 082254590564.
Lalu lanjutnya, untuk pelaporan dan koordinasi mekanismenya, apabila terjadi bencana, camat dan lurah segera melakukan kaji cepat, evakuasi korban ke titik aman, dan berkoordinasi dengan BPBD serta instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Camat melaporkan hasil pemantauan kesiapsiagaan di wilayahnya secara
berkala kepada Wali Kota Tarakan melalui Kepala BPBD,” pungkasmya. (SL)


















Discussion about this post