<span;>KALTARAUPDATE.COM – Momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) turut dihadiri tokoh pemuda. Sejumlah pertanyaan pun disampaikan kepada Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan yang berlangsung di Kantor DPRD Tarakan pada Selasa (23/9/2025) sore kemarin.
<span;>Ketua KNPI Tarakan, Alif mewakili tokoh pemuda bersama Dicky Nur Alam, perwakilan LBH Hantam, kemudian Ketua Umum HMI Cabang Tarakan dan juga Presiden Mahasiswa UBT menyampaikan beberapa pertanyaan berlanjut masukan hingga rekomendasi.
<span;>Mulai dari penggunaan biaya abonemen apakah masih tersisa, kemudian berkaitan rekomendasi BPKP untuk melakukan perawatan lima tahun untuk meteran pelanggan, lalu berkaitan dengan pembatalan abonemen hingga bagaimana transparansi dalam publikasi laporan keuangan ditanyakan dalam forum.
<span;>”Dalam RDP kami sampaikan pertanyaan dasar kenaikan tarif abonemen karena menurut kami saat dinaikkan, itu tanpa memperdulikan kondisi ekonomi masyarakat. Sehingga kami coba mempertajam terkait apa dasar PDAM untuk menaikkan tarif biaya abodemen,” jelasnya.
<span;>Yang ingin ditekankan dalam evaluaai adalah agar ke depan PDAM ketika ada kenaikan tarif dalam hal baik abonemen dan tarif dasar itu bisa mempertimbangkan kondisi masyarakat di Tarakan. “Sehingga terkesan bahwa kenaikan tarif ini betul-betul realistis dan melihat kondisi perekonomian di Tarakan,” jelasnya.
<span;>Begitu juga lanjut Alif, laporan keuangan perumda dan bukan saja ke Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan melainkan seluruh perumda yang ada di Tarakan saat ini.
<span;>”Berdasarkan Peraturan Pemerintah, itu diwajibkan 15 hari setelah disahkan oleh KPM atau melalui LPS, perumda wajib mem-publish kepada masyarakat terkait laporan keuangan tahunan dari perumda dan kami minta agar DPRD Tarakan bisa buat rekomendasi ini kepada KPM atau dewan pengawas,” jelasnya.
<span;>Lalu rekomendasi terakhir lanjutnya, penmbahan dewan pengawas dan direksi. Alasannya karena dianggap pelanggan yang selalu dipublish PDAM sudah menyentuh 49.000. Maka agar lebih maksimal maka ia memberikan masukan pengawas ditambah dari unsur independen dan juga ditambah direkturnya.
<span;> “Sehingga penetapan kebijakan PDAM Tarakan kami harapkan bisa dilakukan pengkajian yang komperhensif, dan diwakili seluruh pihak yang ada di Kota Tarakan. Baik unsur pemda dan independen, apakah tokok akademisi ataupun tokoh masyarakat,” bebernya.
<span;>Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan menjawab semua pertanyaan yang disampaikan. Iwan menjelaskan pertama poin nerkaitan ke mana biaya abonemen, memiliki hubungan dengan audit kinerja BPKP.
<span;>”Dalam audit kinerja BPKP mengamanatkan bahwa meteran wajib ditera atau diganti.
<span;>Kalau dia rusak, itu kemungkinan ada dua. Merugikan pelanggan atau merugikan PDAM,” bebernya.
<span;>Jika merugikan pelanggan, itu misalnya yang keluar airnya 0,8 kubik, tapi terhitung 1 kubik menurutnya itu sangat disayangkan karena tentu merugikan pelanggan.
<span;>”Kita tera kan, maka itu keputusannya langsung diganti. Walaupun hari ini diganti meteran, besok begitu lagi, langsung diganti,” terang Iwan.
<span;>Lalu pada kemungkinannya bisa merugikan PDAM. Jika air keluar 15 kubik dan tercatat di meteran misalnya 10 kubik. Maka hilang 5 kubik. Langkah diambil PDAM maka langsung penggantian.
<span;>” Jadi meteran itu, satu tahun kita pengadaannya itu, minimal, kalau 50.000 sambungan, minimal itu 20 persen. Artinya, kalau 50.000 sambungan, maka dalam setahun pengadaan kita minimal 10.000 meteran plus asesorisnya. Ditambah sambungan baru,” terangnya.
<span;>Ia menambahkan lagi berbicara target, untuk sambungan baru sebanyak 3.000 sambungan rumah tangga yang dibiayai pemerintah. Sehingga ia menegaskan bahwa Rp10.500 biaya abonemen dianggap masih kurang untuk menutupi cost perbaikan.
<span;> “Malah kita nombok sebenarnya,” kata Iwan lagi. Ia menegaskan tidak ada sisa biaya abonemen karena habis untuk digunakan.
<span;>Poin selanjutnya dijawab Iwan, berkaitan keputusan KPM dalam hal ini Wali Kota Tarakan kemarin andaikan tidak membatalkan, apakah manajemen tetap melakukan penyesuaian. Iwan menjawab, justru sebenarnya pihaknya yang memberikan saran kepada KPM untuk dibatalkan.
<span;>”Yang mengusulkan pembatalan murni dari saya. Saya sampaikan batalkan saja Pak Wali karena waktunya tidak tepat,” paparnya.
<span;>Selanjutnya membahas poin berkaitan publish keuangan, Iwan menjelaskan kemarin yang telah dipublish adalah tahun 2022, 2023 dan 2024. Namun untuk tahun 2024, kemarin juga sempat viral pernyataan PDAM Tarakan rugi Rp290 miliar yang sebenarnya pihak yang memberikan pernyataan salah dalam membaca data.
<span;>”Jangan sampai salah menerjemahkan laporan keuangan dari BPKP. Kalau belum ada data 2024 kemungkinan kemarin datanya ditarik,” jelasnya.
<span;>Iwan Setiawan juga di kesempatan itu menjawab terkait rekomendasi usulan dewas. Bahwa untuk rekomendasi dewas lanjutnya, sudah diusulkan Wali Kota Tarakan ke Kemendgari.
<span;>”Bahkan akan diadakan pansel, namun ditunda karena walikota menunggu surat jawaban Kemendagri. Karena untuk menambah dewas harus persetujuan dari direktur BUMD, dari Kemendagri. Itu dalam rangka menambah dewas, jawaban di sana, ternyata yang dihitung bukan jumlah 54.000 sambungan rumah yang yang tercatat aktif dan tidak aktif, tapi jumlah sambungan rumah tangga yang aktif,” jelasnya.
<span;>Ia menambahkan lagi, jumlah sambungan rumah tangga yang aktif tahun 2024, yang aktif hanya 48.000 artinya jumlah ini belum bisa menambah dewas. Ia memegaksan, untuk penambahan direktur sudah dipikirkan bahkan sudah diusulkan.
<span;>”Hnya saja aturan belum bisa mengakomodir. Dalam aturan 50.000 sambungan plus satu, boleh ditambahkan tiga dewas maksimal atau tiga direksi. Ternyata dalam aturan itu minta 50.000 plus satu yang aktif SR-nya. Audit BPKP SR aktif di PDAM 48.000. Jadi belum bisa menambah dewas dan direksi. Sabarlah, kalau sudah 50.000 kita dorong,” pungkasnya. (SL)
Discussion about this post