KALTARAUPDATE.COM – Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tarakan bersama Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Alam Kota Tarakan dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025) kemarin sore.
Kegiatan RDP dihadiri oleh pimpinan Komisi 2 DPRD Kota Tarakan serta pihak FKKRT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda. Dimana fokus pembahasan RDP adalah evaluasi layanan dan pengawasan PDAM, terutama terkait kebijakan penyesuaian abonemen yang sempat menjadi sorotan publik.
Hadir dalam RDP tersebut jajaran pimpinan dan anggota Komisi 2 DPRD Tarakan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Alam Tarakan, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan.
Ia menjelaskan kebijakan yang diambil manajemen memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk menjadikan PDAM lebih mandiri.
Dimana kata Iwan, jika melihat dasar tarif PDAM sudah berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM didorong untuk mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 juga memberikan kewenangan kepada direksi untuk menyesuaikan tarif. Sehingha lanjutnya,
kebijakan yanh sempat diambil kemarin adalah penyesuaian abodemen, bukan kenaikan tarif air.
Ia juga menambahkan, abonemen dan tarif memiliki definisi yang berbeda.
”Abonemen adalah biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, mulai dari kran sampai meteran air,” paparnya.
Ia melanjutkan lagi bahwa, untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak, juga berdasarkan audit BPKP. Bahwa wajib diganti jika kondisinya sudah tidak layak.
”Berdasarkan perhitungan, biaya pemasangan pipa dan meteran air per unit mencapai sekitar Rp2,5 juta. Jika dibagi dengan perkiraan umur teknis 60 bulan (5 tahun), biaya per bulannya seharusnya mencapai sekitar Rp41.000,” terangnya.
Kemudian ia juga menjelaskan, untuk manajemen mengambil jalan tengah dengan hanya memperhitungkan biaya pengadaan bahan sebesar Rp1,5 juta, sehingga menghasilkan angka penyesuaian abonemen menjadi Rp26.000 per bulan.
”Jika kita ikuti keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya paling rendah Rp8.835. Padahal, saat ini masih ada tarif air di angka Rp1.400 hingga Rp2.700,” paparnya lagi
Ia berharap bahwa, dengan penyesuaian abodemen ini, masyarakat tidak lagi dibebani biaya saat water meter atau instalasi di rumahnya mengalami kerusakan.
“Ini adalah upaya agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi,” pungkasnya.
Total delapan rekomendasi akhirnya didapatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tarakan yang berlangsung selama tiga jam kemarin, Selasa (23/9/2025) yang membahas evaluasi kinerja Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan.
Adapun rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Tarakan, Herman Hamid. Pertama, mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengambil keputusan publik. “Kedua, semua perumda harus mempublikasikan laporan keuangan, dan setiap 15 hari setelah disahkan KPM. Ketiga, semua keluhan masyarakat diakomodir,” beber Herman Hamid.
Keempat, usulan pengawas dan direksi ditambah. Kelima, untuk pengambilan keputusan melibatkan harus ada peran independen. Keenam, perda dilakukan evaluasi.
“Ketujuh,keuntungan atau dividen bisa dijadikan dalam bentukan subsidi. Kedelapan, deviden dibuat untuk menambah pembangunan embung,” tukasnya. (*)
Discussion about this post