KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Momen Hari Raya Nyepi 2025 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lapas Kelas IIA Tarakan juga memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan secara simbolis.
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama hindu berhak menerima RK I yang diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri.
Kegiatan berlangsung Jumat (28/3/2025) sore kemarin. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas dan Rutan melalui aplikasi Zoom ID terpusat dari Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Jupri menerangkan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat administratif.
” Artinya minimal telah menjalani masa pidana maupun substantif serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian,” ungkap Jupri.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Lapas Kelas IIA Tarakan dua bulan pengurangan masa pidana diharapkan dapat dijadikan landasan motivasi untuk selalu mengoreksi diri.
“Serta menyadari kesalahan dan menjauhkan diri dari resiko pelanggaran keamanan dan ketertiban (Kamtib). Tidak hanya itu, semoga hal ini menjadi bagian dari langkah Lapas Tarakan dalam memenuhi hak para WBP,” kata Jupri.
Permberian remisi ini lanjutnya, merupakan bagian dari pemenuhan Hak WBP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
“Di dalamnya mengatur kebijakan tentang syarat dan tata cara penyerahan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi leluarga, pembebasan berrsyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti nersyarat,” pungkasnya. (SL)
Discussion about this post