KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tarakan dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di kawasan Tugu 99 Bandara Juwata akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan penting.
Komisi II DPRD Tarakan menegaskan bahwa untuk sementara waktu, PKL dilarang berjualan di depan Tugu 99 hingga solusi final disepakati bersama seluruh pihak terkait.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah sementara demi menjaga ketertiban kawasan sekaligus memberi ruang bagi pemerintah dan DPRD untuk menyiapkan solusi yang tidak merugikan pelaku UMKM.
“Kesimpulan pertama, pedagang untuk sementara dilarang berdagang sampai solusi ketemu. Ini bukan untuk menyudutkan siapa pun, tapi kita sedang mencari jalan tengah yang terbaik,” kata Simon dalam RDP yang digelar di Kantor DPRD Tarakan, Senin (9/2/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menawarkan dua opsi solusi yang kini tengah dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota Tarakan dan pihak Bandara Juwata.
Opsi pertama, pemanfaatan kawasan Tugu 99 sebagai lokasi berjualan dengan pengaturan khusus, baik dari sisi penempatan maupun jam operasional. DPRD mengusulkan waktu berdagang dibatasi pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WITA dan sore hari pukul 15.00–18.00 WITA.
“Tugu 99 bisa dimanfaatkan dengan pengaturan tertentu, supaya tidak mengganggu lalu lintas dan tetap tertib,” jelas Simon.
Opsi kedua, DPRD meminta pihak bandara ikut memfasilitasi PKL, baik melalui penyediaan lokasi alternatif maupun skema kolaborasi yang memungkinkan pedagang tetap berusaha tanpa melanggar aturan.
“Kita minta bandara ikut memfasilitasi saudara-saudara kita ini. Mudah-mudahan ini bisa jadi solusi terakhir yang menyelesaikan semuanya,” ujarnya.
Simon menegaskan, DPRD memberi waktu satu minggu kepada pihak bandara untuk menyampaikan jawaban resmi atas opsi tersebut.
“Kami minta satu minggu. Dalam satu minggu harus ada jawaban, bisa atau tidak,” tegasnya.
DPRD juga memastikan akan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Perdagangan atau Dinas Pariwisata apabila opsi bandara dinilai memberatkan PKL dari sisi biaya sewa.
Dalam forum RDP tersebut, keluhan PKL disampaikan langsung oleh Chandara perwakilan PKL Tugu 99. Ia menegaskan para pedagang tidak menolak penertiban, namun berharap pemerintah menyiapkan tempat relokasi yang jelas agar mereka tetap bisa mencari nafkah.
“Kami tidak menolak ditertibkan. Kami hanya berharap bisa diakomodir, disiapkan tempat untuk berjualan. Kami siap bekerja sama, menjaga kebersihan dan ketertiban,” ujar Chandara.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan di sepanjang kawasan dari sekitar penunjuk arah hingga ujung jembatan, dengan jumlah pedagang sekitar 10 orang.
“Mulainya Satpol PP datang menertibkan. Dari arah panah sampai ujung jembatan itu ada sekitar 15 pedagang,” katanya.
Pasca penertiban, para PKL memilih menghentikan aktivitas jualan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Namun kondisi tersebut membuat mereka kebingungan karena belum ada lokasi alternatif yang pasti.
“Sampai sekarang kami sudah tidak jualan. Kami menghargai Satpol PP. Tapi kami juga bingung mau ke mana,” ungkapnya.
Chandara berharap RDP tersebut benar-benar menghasilkan keputusan konkret yang bisa mengakomodir kepentingan penataan kota tanpa mematikan usaha kecil.
“Kami berharap ada jalan tengah. Penataan kota jalan, tapi UMKM juga tetap hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tarakan menegaskan bahwa penertiban PKL di kawasan Tugu 99 dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berlandaskan Peraturan Daerah.
Hal itu disampaikan Opniel Sangka, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibumlinmas) Satpol PP Tarakan, saat memaparkan penjelasan dalam RDP.
Menurut Opniel, penertiban PKL di kawasan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin, mengingat Jalan Mulawarman dan area depan bandara merupakan **jalan protokol dan objek vital**.
“Kegiatan ini bagian dari patroli rutin kami. Area bandara dan Jalan Mulawarman memang menjadi sasaran pengawasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Satpol PP menjalankan penertiban berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota, yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan tepi jalan.
“Di dalam Perda jelas diatur, berjualan di trotoar dan tepi jalan dilarang karena mengganggu ketertiban, keindahan, dan keselamatan,” tegas Opniel.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan **humanis dan persuasif, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis bertahap sesuai SOP.
“Kami tidak langsung menertibkan. Ada teguran lisan, lalu teguran tertulis sampai tiga kali,” ungkapnya.
Opniel juga menekankan, penertiban dilakukan demi keselamatan masyarakat dan menjaga wajah Kota Tarakan sebagai pintu gerbang bagi tamu yang datang melalui bandara.
“Bandara itu wajah kota. Orang pertama kali melihat Tarakan ya dari sini. Maka harus rapi, bersih, dan tertib,” ujarnya.
Meski demikian, Satpol PP berharap ada solusi bersama agar PKL tetap mendapatkan ruang berusaha yang layak.
“UMKM itu penting. Kami berharap ada solusi dari pemerintah agar PKL tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.
RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan menunggu hasil koordinasi lanjutan, sembari PKL diminta menghentikan aktivitas jualan sementara waktu.(SL)

















Discussion about this post