KALTARAUPDATE.COM – Kepolisian melalui Satlantas Polres Tarakan siap menindak tegas supir mobil yang parkir dan melakukan aktivitas bongkar muat sampai memakan setengah badan jalan yang berujung kemacetan.
Ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri saat dikonfirmasi media.
Ini juga berlakuuntuk mobil parkir asal di pinggir jalan dan mobol pengangkut kontainer yang nekat melakukan aktivitas bongkar muat barang tidak pada tempatnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas bongkar muat disoroti pengendara lantaran kegiatan bongkar muat memakai separuh badan jalan di beberapa titik Jalan Yos Sudarso dan Jalan Diponegoro menyebabkan kemacetan.
Melihat kondisi ini, AKP Rudika Harto Kanajiri, membeberkan dulu di bulan Maret 2025 lalu sudah pernah ada pertemuan dan melakukan rapat bersama DPRD
Termasuk lanjutnya melibatkan pemilik usaha kendaraan besar turut diundang.
“Kami sudah imbau untuk tidak memarkirkan mobil di pinggir jalan atau di bahu jalan. Dan kami sampaikan bila hal tersebut didapatkan akan kami tindak dalam hal ini kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri.
Setelah adanya laporan keluhan warga kemarin, pihaknya akan kembali mengantensi.
Ke depan lanjutnya akan digalakkan kembali kegiatan patroli dan menyisir wilayah titik yang dimungkinkan ada kendaraan yang parkir menyebabkan kemacetan.
” Akan kami tindaklanjuti. Untuk yang bongkar di depan toko kami akan lihat kalau memang dibutuhkan untuk pengamanan akan kami fasilitasi kami lakukan,” bebernya.
Lebih lanjut ia menyampaikan titik jalan yang terjadi bongkar muat berdasarkan pantauan ada di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Diponegoro di mana lokasi jalan tersebut sempit.
“Mungkin fokus di situ. Kalau sosialiasi kemarin sudah kami panggil bapak supir dan ke depan kami mungkin akan tilang,” bebernya.
Meski demikian ia tak menampik kondisi karena di satu sisi pemilik toko yang memanggil mobil pengangkut kontainer.
“Sehingga mungkin di situ akan terjadi kemacetan sementara. Ke depan mungkin kami akan sambangi toko apabila ada bongkar muat agar menyampaikan ke Satlantas. Tapi jika kami dapatkan truk sengaja parkir di tengah jalan dengan tidak didasari alasan kuat akan kami tilang,” tegasnya.
Ini juga lanjutnya berlaku bagi kendaraan parkir inap di sepanjang jalan protokol. Kata Rudika, parkir inap sudah ditentukan lokasinya, disepakati dan disiapkan pemerintah.
“Kemarin sudah rapat dengan DPRD dan Dishub termasuk KSOP dan menyepakati kendaraan parkir,” pungkasnya. (SL)
Discussion about this post