KALTARAUPDATE.COM, MALINAU – Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kabupaten Malinau, Junrida Rastan Rantesalu, menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya atas pernyataan tegas Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun, melainkan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Junrida, sikap Kapolri tersebut merupakan bentuk keteguhan dalam menjaga amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang selama ini menjadi dasar keberadaan dan fungsi Polri sebagai alat negara.
“Kami dari IKAT Kabupaten Malinau menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Kapolri. Polri secara konstitusional memang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian tertentu,” tegas Junrida.
Ia menilai, penegasan Kapolri tersebut penting untuk menghindari penafsiran keliru di tengah masyarakat terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ini perlu dipahami secara utuh oleh publik. Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral. Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” ujarnya.
Junrida menambahkan, keberadaan Polri langsung di bawah Presiden justru menjadi penopang utama netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Dengan struktur tersebut, Polri dapat menjalankan tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan dan pelayanan publik secara independen dan tidak terikat pada kepentingan sektoral tertentu.
“Kami melihat sikap Kapolri ini sebagai bentuk komitmen menjaga marwah Polri agar tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utama melayani masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai, dalam konteks daerah seperti Kabupaten Malinau, peran Polri sangat strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, mendukung pembangunan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang majemuk.
“Stabilitas keamanan adalah fondasi pembangunan. Kalau Polri kuat, profesional, dan jelas posisinya, maka masyarakat juga akan merasa lebih aman,” ujarnya.
Pernyataan Kapolri yang menegaskan Polri tidak berada di bawah kementerian tertentu dinilai sebagai respons yang tepat terhadap berbagai wacana yang berkembang di ruang publik belakangan ini.
Wacana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan, bahkan melemahkan posisi Polri sebagai institusi penegak hukum yang independen.
Junrida menegaskan, secara konstitusional, posisi Polri telah diatur dengan jelas dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
“Konstitusi dan undang-undang sudah mengatur dengan tegas. Polri berada langsung di bawah Presiden. Jadi tidak ada ruang multitafsir soal itu,” katanya.
Ia mengingatkan, perubahan struktur kelembagaan Polri tanpa dasar konstitusional justru berpotensi mengganggu sistem checks and balances dalam pemerintahan.
Lebih lanjut, Ketua IKAT Malinau berharap Polri terus menjaga kepercayaan publik dengan meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan kepada masyarakat. Dukungan masyarakat, kata dia, akan selalu sejalan dengan komitmen Polri dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Kami berharap Polri tetap konsisten pada jalur konstitusi, tetap profesional, dan terus menjadi pelindung serta pengayom masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti IKAT Malinau, Polri diharapkan dapat terus menjalankan perannya sebagai institusi negara yang kuat, independen, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sejalan dengan amanat Presiden dan konstitusi Republik Indonesia.(SL)















Discussion about this post