KALTARAUPDATE.COM – Keluhan warga dan pengendara terkait adanya aktivitas bongkar muat di pinggir jalan turut ditanggapi Pihak Dishub Kota Tarakan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Mohdi yang diwawancarai, Rabu (2/3/2025) kemarin tak menampik sebenarnya sudah ada beberapa kali laporan masuk ke Dishub.
Namun lanjutnya saat tim ke lapangan ada yang tidak didapati alias mobil sudah selesai melakukan aktivitas bongkaran barang.
Adapaun tupoksi ari kata Mohdi, Dishub melakukan pengawasan agar terjadi kelancaran. Adapun terkait mobil kontainer angkutan dari pelabuhan yang bongkar muat di jalan itu tidak dibolehkan.
“Jika itu diketahui saat itu, mungkin kena sanksi. Terus terkait sanksi itu bukan di ranahnya Dishub tapi di kepolisian,” bebernya.
Dalam hal ini kata Mohdi, Dishub dan kepolisian sudah bekerja sama terkait penanganan pelanggaran lalu lintas. Jika saat itu diketahui bongkar muat maka Dishub akan mengambil dokumentasi.
“Untuk saat ini kalau pas mereka bongkar muat tidak ada. Tapi laporan itu ada dan kami cek lapangan tapi sudah selesai jadi tidak ada barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya memberikan teguran pengarahan terkait larangan bongkar muat di pinggir jalan umum.
Artinya, ranah pengawasan pembinaan juga menginformasi aturan lalu lintas. Untuk KSOP yang mengawasi dan mengelola di Pelindo memang sudah disiapkan di dalam pelabuhan untuk bongkar muatnya lanjutnya.
“Seharusnya mobil kontainer membongkar di dalam pelabuhan,” bebernya.
Ia menegaskan lagi, bahwa larangan membongkar di jalan protokol yang merupakan jalan umum. Termasuk jalan nasional provinsi. Ia melanjutkan sebenarnya mereka sudah tahu aturan ini dan pihak Dishub dan kepolisian sudah pernah melakukan sosialisasi di Pelabuhan Malundung beberapa bulan lalu. Aturan tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi lalu lintas ya untuk lalu lintas kendaraan. Jadi kalau ada salah satu yang menghambat itu berarti melanggar,” ungkapnya.
Ia melanjutkan lagi, semua pemilik atau pengusaha dan sopir kemarin sudah dikumpulkan, pihak kepolisian yang menyelenggarakan.
“Sosialisasi terkait parkir dan bongkar muat itu sudah tahu. Cuma karena mungkin kebutuhan sifatnya cepat dan biaya menguntungkan,” bebernya.
Ia menegaskan lagi bahwa walaupun juga semisal, hanya parkir sebentar tetap tidak dibenarkan. “Kalau parkir saja tidak boleh apalagi membongkar barang,” pungkasnya. (SL)
Discussion about this post